WN Amerika Pesan Sabu-Sabu dari Lapas

id wn,amerika,pesan,sabu,dari,lapas

MR sebelumnya terdaftar sebagai warga binaan di Polresta Barelang. Karena dia memiliki keluarga di Pekan Baru, dia minta dipindahkan ke sana
Batam (Antara Kepri) - MR Warga Negara (WN) Amerika memesan 535 gram sabu-sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekan Baru, Riau.

"Sabu-sabu diberikan MR kepada TW yang merupakan kakak sepupunya," kata Kepala Bidang Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, AKBP Bubung, Jumat.

Bubung menjelaskan, TW meminta bantuan R untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia.

"MR sebelumnya terdaftar sebagai warga binaan di Polresta Barelang. Karena dia memiliki keluarga di Pekan Baru, dia minta dipindahkan ke sana," kata dia.

Dia menjelaskan, MR juga tersangkut kasus yang sama saat diamankan Polresta Barelang.

"MR sudah dua tahun menjalani hukuman di sana (Lapas Pekan Baru)," jelas dia.

Bubung mengatakan, kemungkinan besar MR memesan barang haram tersebut melalui sambungan telepon kepada TW.

"Kami sudah ingatkan kepada petugas Lapas, selama ada alat komunikasi, pasti ada peredaran narkoba," kata Bubung.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan RH. Wanita itu juga kedapatan membawa sabu-sabu di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Centre. Dari RH BNNP Kepri mendapatkan 59 gram sabu-sabu.

RH juga membawa sabu-sabu dari Malaysia. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE