Polda Kepri Musnahkan 42.300 Pil Ekstasi

id polda,kepri,musnahkan,ekstasi

Polda Kepri Musnahkan 42.300 Pil Ekstasi

Polda Kepri memusnahkan 42.300 pil ekstasi dari tersangka MA yang diamankan di Pelabuhan Rakyat, Jodoh. Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menyatakan narkotika yang masuk ke Provinsi Kepri rata-rata berasal dari Malaysia, Cina dan Vietnam. (Foto: Me

Tapi kita tidak bisa mengintervensi negara lain. Jadi kita harus mengambil tindakan untuk menekan peredaran narkoba
Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, memusnahkan 42.300 pil ekstasi dan 200 gram sabu- sabu. Barang terlarang itu didapatkan dari tiga tersangka berinisial A, U dan M.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu dibawa tersangka A dan U. Keduanya diamankan dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Sedangkan ekstasi dibawa MA.

"MA kita amankan di Pelabuhan Rakyat, Jodoh," katanya saat ekspose di Mapolda Kepri, Jumat.

Sam menyatakan, A dan U diamankan pada 4 Okteber lalu.

"Sabu-sabunya ada yang disimpan di dalam sepatu dan celana dalam," kata dia.

Sam menjelaskan A dan U mengaku mendapatkan perintah dari N yang merupakan suruhan J.

"Mereka dijanjikan upah Rp 12,5 juta untuk dibawa ke Palembang," jelasnya.

Jenderal bintan dua itu menyataka, rata-rata narkotika yang masuk ke Kepri, mayoritas berasal dari Malaysia. Selain itu ada juga yang berasal dari Tiongkok dan Vietna. Pihaknya bahkan suda berkali-kali melakukan pertemuan dengan Kepolisian Diraja Malaysia guna mengatasi permasalahan tersebut.

"Tapi kita tidak bisa mengintervensi negara lain. Jadi kita harus mengambil tindakan untuk menekan peredaran narkoba," ujar dia.

Sam juga menjelaskan penangkapan para pengedar narkoba di Kepri karena seluruh instansi terkait bersama-sama bekerja untuk menekan masuknya benda haram tersebut.

"Kenapa di Kepri (pengungkapan kasus narkoba) meningkat, karena semangat aparat kita meningkat," kata dia.

Menurut Sam, tidak hanya Polri, BNN dan Bea Cukai saja yang melakukan penekanan peredaran narkoba. TNI Angkatan Laut (AL) juga sering melakukan razia guna mempersempit pergerakan pengedar narkotika.

Dalam pemusnahan tersebut, 42.300 ekstasi digiling dengan menggunakan blender. Sementara sabu-sabu direndam ke dalam air panas. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE