Polres Tanjungpinang Cari Solusi Cegah Kasus Anak

id Polres,Tanjungpinang,Cari,Solusi,Cegah,Kasus,Anak

Polres Tanjungpinang Cari Solusi Cegah Kasus Anak

Kasat Binmas Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat memimpin FGD dengan Tema Anak Berhadapan Hukum dan Solusinya, di Rupatama Polres Tanjungpinang. (antarakepri.com/Aji Nugraha)

Satbinmas mewakili Polres Tanjungpinang prihatin dengan adanya permasalahan anak berhadapan dengan hukum, jadi selama ini kita sering melihat hanya menangani setelah terjadi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tanjungpinang mencari solusi untuk mencegah kasus anak berhadapan dengan hukum melalui Forum Group Discussion (FGD).

FGD yang diadakan di Ruang Rapat Utama Mapolres Tanjungpinang, Jumat tersebut, turut melibatkan sejumlah LSM pemberdayaan wanita dan anak, BKMT, KPPAD Tanjungpinang, Bapas Tanjungpinang, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, perwakilan media cetak lokal dan nasional, serta perwakilan Ketua OSIS SMA dan SMK se-Kota Tanjungpinang.

FGD tersebut mengangkat tema “Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Solusinya”

Kasat Binmas Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, di Tanjungpinang, mengatakan FGD tersebut diadakan mengingat, menurut catatan di Polres Tanjungpinang, kasus anak berhadapan dengan hukum di Kota Tanjungpinang cukup tinggi.

“Satbinmas mewakili Polres Tanjungpinang prihatin dengan adanya permasalahan anak berhadapan dengan hukum, jadi selama ini kita sering melihat hanya menangani setelah terjadi. Maka, perlu ada perhatian khusus untuk mencari solusi dari setelah penanganan,” ujarnya.

Menurut Ali, Polres Tanjungpinang mengajak masyarakat Tanjungpiang, KPPAD, LSM dan pegiat permasalahan anak, untuk mendapatkan solusi tidak hanya menangani, tapi juga mencegah dengan formula, mencari cara jitu untuk menangani permasalahan anak berhadapan hukum.

Berdasarkan catatan kasus kriminalitas dengan terlapor maupun korban yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungpinang, tercatat sepanjang 2017, sebanyak 38 anak terlibat permasalahan hukum, 8 diantaranya merupakan tersangka.

38 kasus tersebut terdiri atas 11 kasus pencabulan, 15 persetubuhan, 11 pencurian dan 1 penganiayaan.

"Formula yang sudah didapatkan dari FGD ini yakni, cara mencegah anak untuk tidak bertindak kriminal melalui orang tua, agama, dan menanamkan nilai karakteristik yang baik dilingkungan sekitar," katanya.

Salah satu formulasi yang akan diterapkan dalam program Satbinmas Polres Tanjungpinang di tahun mendatang yakni, membentuk forum-forum orang tua di setiap lingkungan masyarakat, seperti Kelurahan dan sekolah-sekolah.

"Pernyataan itu saran dari kepala sekolah mengingat berdasarkan penelitian Bapas Tanjungpinang salah satu faktor terjadinya permasalahan anak berlaku kriminal adalah kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pendidikan hukum dan lingkungan. Itu menjadi program kami nanti di 2018,” ujarnya.

Salah satu catatan dalam FGD tersebut yang akan direkomendasi pemerintah setempat, membentuk lembaga penempatan anak.

“Lembaga ini yang akan dirumuskan untuk dibentuk nantinya menjadi tempat penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Langkah cegah dan awas ini adalah program yang perlu dimatangkan untuk meminimalisir kasus anak di Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE