Pakar: Penyedotan Pasir Rusak Kawasan Konservasi Berakit

id pakar,penyedotan,pasir,rusak,kawasan,konservasi,berakit

Kalau perusahaan yang sekarang ini sudah sekitar lima bulan beroperasi, saya tidak tahu siapa bosnya
Bintan (Antara Kepri) - Penyedotan pasir yang dilakukan selama bertahun-tahun di sekitar perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau potensial merusak ekosistem kawasan konservasi sumber daya alam perairan tersebut.
        
"UU Nomor 27 tahun 2007 melindungi sumber daya alam di pesisir sejauh 3 mil dari bibir pantai. Jika ada kegiatan penambangan pasir berarti melanggar aturan," ujar pakar kelautan yang juga dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, Ediwan, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin.
        
Ia menegaskan aktivitas penambangan pasir ataupun pendalaman alur tidak dibenarkan dilakukan di kawasan konservasi sumber daya alam. Aktivitas itu dipastikan melanggar tata ruang laut di dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah Kepri maupun Bintan.
        
Karena itu, ia meyakini aktivitas penyedotan pasir di perairan Berakit tidak mengantongi ijin. Pihak yang berwenang di Pemerintah Kepulauan Riau diyakini tidak berani mengeluarkan ijin, karena ada ketentuan yang melarang aktivitas penambangan pasir di dalam kawasan konservasi sumber daya alam.
        
Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mengatur kawasan pesisir dari bibir pantai sejauh 12 mil.
        
"Saya yakin tidak ada ijin. Kalau pun ada ijin, paling dari lurah atau kepala desa. Seharusnya itu tidak terjadi," tegasnya, yang juga mantan Kepala Bidang Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Kepri.
        
Pantauan Antara di sekitar Berakit, tampak satu unit kapal yang berada di dekat bibir pantai menyedot pasir. Di dekat kapal itu terdapat kapal tongkang yang mengangkut pasir tersebut.
        
Sementara kapal tunda (tugboat) yang akan menarik kapal tongkang itu bersandar di Pelabuhan Internasional Berakit. Padahal pelabuhan ini belum digunakan oleh pihak yang berwenang, dan belum diserahterimakan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Bintan.
        
Berdasarkan keterangan warga sekitar aktivitas penyedotan pasir sudah berlangsung lama, namun perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut sudah berganti. Warga pun tidak mengetahui nama perusahaan tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab di lapangan.
        
"Kalau perusahaan yang sekarang ini sudah sekitar lima bulan beroperasi, saya tidak tahu siapa bosnya," kata A, salah seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
        
Aksi penyedotan pasir ini mengganggu aktivitas nelayan. Beberapa bulan lalu, sebelum penyedotan pasir dilaksanakan, seseorang mendatangi warga untuk menawarkan kompensasi.
        
Disepakati sebanyak 60 kepala keluarga mendapat kompensasi masing-masing sebesar Rp200.000 per bulan. Namun A mengatakan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan itu tepat waktu.
        
"Ini sudah lima bulan berjalan, tetapi kadang-kadang kami tidak diberi kompensasi. Kami tidak tahu siapa nama pengurusnya di Bintan, walaupun kabarnya ada yang tinggal di Bintan," katanya.
        
A memperoleh informasi dari pihak perusahaan bahwa pasir yang disedot di sekitar Berakit itu tidak untuk dijual ke Singapura atau daerah lainnya di Kepri. Pasir itu dibawa ke salah satu pulau di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
        
Namun ia tidak mengetahui alasan perusahaan itu hanya "membuang" pasir di sekitar pulau tersebut.
        
"Yang jelas sejak ada penyedotan pasir ini, kami kesulitan mendapatkan ikan di sekitar Berakit, karena limbahnya. Kami harus cari ikan jauh dari Berakit," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE