KPU Tanjungpinang: PPK dan PPS Kurang Diminati

id kpu,tanjungpinang,ppk,pps,kurang,diminati

Kami berharap calon anggota PPK dan PPS nantinya dapat membantu tugas kepemiluan pada pilkada
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan warga setempat kurang berminat menjadi anggota Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS).
         
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan sejak 14 Oktober 2017 dibuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, namun jumlah warga yang memenuhi persyaratan hanya sedikit yang mendaftar.
         
"Hari ini kami rapat pleno untuk memutuskan apakah jadwal penerimaan anggota PPK dan PPS diperpanjang atau tidak. Jika tidak diperpanjang, maka 30 Oktober 2017 pendaftaran ditutup," ujarnya.
         
Robby mengemukakan semakin banyak yang mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu pada Pilkada Tanjungpinang tajun 2018, akan semakin baik. Namun sampai saat ini jumlah warga yang mendaftar sebagai anggota PPK tidak banyak, meski mencukupi untuk dilakukan penyeleksian selanjutnya.
         
Sementara untuk proses penerimaan anggota PPS mengalami kendala. Jumlah pendaftar pada dua dari 16 kelurahan belum memenuhi kuota sehingga perlu dilakukan penambahan waktu.
         
"Untuk Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Kamboja masih kurang. Di Senggarang, kami menemukan salah seorang peserta yang berafiliasi dengan partai politik sehingga gugur," ucapnya.
         
Secara umum, syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, sama seperti melamar pada pekerjaan lainnya. Namun untuk menjadi anggota PPK dan PPS minimal harus berusia 17 tahun, dan tidak terlibat partai.
         
Jumlah anggota PPK yang direktur pada setiap kecamatan lima orang, sedangkan PPS tiga orang pada masing-masing kelurahan.
         
"Kami berharap calon anggota PPK dan PPS nantinya dapat membantu tugas kepemiluan pada pilkada," ujarnya.
         
Sebelumnya, KPU Tanjungpinang juga telah merekrut tenaga pembantu pemilu yang bertugas selama 10 bulan. Dari 200 orang lebih pendaftar, hanya 10 orang yang diterima untuk membantu pelaksanaan pilkada sesuai keahliannya masing-masing.
         
"Tenaga pembantu pemilu itu tidak bekerja permanen, melainkan hanya sekitar 10 bulan, digaji sesuai UMK. Mereka akan memperkuat kinerja KPU Tanjungpinang dalam menyelenggarakan pilkada," tuturnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE