26 ASN Terdaftar sebagai Anggota Parpol

id ASN,Terdaftar,Anggota,Parpol,tanjungpinang

Di KTP tercatat sebagai ASN. Kami sejak sehari yang lalu hingga Jumat pekan ini akan melakukan verifikasi virtual untuk memastikannya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) mendeteksi sebanyak 26 orang warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai anggota partai.

Terkait temuan itu, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan verifikasi virtual untuk memastikan apakah 26 orang tersebut masih berstatus sebagai ASN atau sudah pensiun.

"Di KTP tercatat sebagai ASN. Kami sejak sehari yang lalu hingga Jumat pekan ini akan melakukan verifikasi virtual untuk memastikannya," ujarnya.

Robby menduga nama ASN tersebut dicatut oleh pengurus partai. Kemungkinan lain juga dapat terjadi di luar sepengetahuan ASN tersebut.

Selain 26 ASN itu, SIPOL juga mendeteksi nama seorang anggota TNI masuk sebagai anggota partai. Kemungkinan nama anggota TNI itu dicatut.

"Kami juga menemukan guru yang menjadi anggota partai," katanya.

Robby mengemukakan, SIPOl juga mencatat nama seorang warga yang terdaftar di sejumlah partai. Satu nama yang terdaftar di beberapa partai kemungkinan disebabkan orang tersebut sudah pindah partai, namun masih tercatat sebagai anggota partai sebelumnya.

"Ada 14 partai yang masuk dalam lingkaran permasalahan ini. Bahkan ada satu orang yang terdaftar ganda dalam satu partai," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data SIPOL, sebanyak 238 nama anggota partai, tidak sah. Tim KPU Tanjungpinang sejak kemarin sudah mendatangi kediaman sejumlah orang tersebut.

Sebagai contoh, tim mendatangi kediaman salah seorang warga di Jalan Kota Piring, yang terdaftar sebagai anggota sejumlah partai. Orang yang dicari, tidak ditemukan. Namun istrinya mengatakan bahwa suaminya sudah pindah partai, tidak menjadi pengurus partai yang lama.

"Satu per satu kami datangi. Kalau tidak ketemu, kami minta pengurus partai membawanya ke KPU Tanjungpinang. Kami butuh keterangan atas temuan itu," katanya.

Robby mengemukakan hasil verifikasi virtual akan diumumkan pada 16-17 November 2018. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE