Dishub Karimun: Sulit Awasi Pelabuhan Rakyat Ilegal

id Dishub,Karimun,Sulit,Awasi,Pelabuhan,Rakyat,Ilegal

Dishub Karimun: Sulit Awasi Pelabuhan Rakyat Ilegal

Ilustrasi: Pelabuhan rakyat di samping hotel gabion yang digunakan oleh masyarakat setempat sebagai sarana untuk menambatkan perahunya. (antarakepri.com/Nursali)

Untuk sementara yang terdata, terdapat 4 pelabuhan yang belum memiliki izin, 2 di antaranya masih dalam proses pengurusan
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengatakan sulit mengawasi pelabuhan rakyat ilegal yang tersebar di pesisir pantai dan di kawasan permukiman penduduk.

"Ya, sulitnya pengawasan disebabkan keterbatasan personel," kata Kepala Bidang Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan Dishub Karimun Erly Sandhya Suputra saat ditemui di ruang kerjanya di Perkantoran Pemkab Karimun, Rabu.

Meski keterbatasan personel, pengawasan terhadap pelabuhan rakyat tetap dilakukan secara berkala.

"Kita tetap pantau secara berkala, khususnya pelabuhan-pelabuhan kerakyatan yang belum memiliki izinnya sama sekali," katanya.

Dishub, kata dia, tengah mendata pelabuhan-pelabuhan rakyat yang belum memiliki izin, selain juga melakukan imbauan kepada pemilik pelabuhan tersebut agar mengurus perizinannya sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk sementara yang terdata, terdapat 4 pelabuhan yang belum memiliki izin, 2 di antaranya masih dalam proses pengurusan," katanya.

Empat pelabuhan tersebut di kawasan Puakang, Pasir Panjang, Meral dan Kundur. Dimana beberapa di antara pelabuhan-pelabuhan rakyat tersebut sebelumnya telah memiliki izin resmi dan layak beroperasi, namun izinnya harus diperpanjang kembali tiap tahunnya.

"Nah saat ini mereka tengah mengurus itu," katanya.

Proses pengurusan izin ini diakuinya cukup sulit, sebab pengurusannya telah menjadi kewenangan provinsi.

"Dulu memang kita, sekarang kan sudah ditarik ke provinsi, jadi kita di sini bentuknya pengawasan dan imbauan saja," katanya.

Menurutnya untuk melakukan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan rakyat tersebut, perlunya kerjasama antar instansi terkait, sebab menurutnya dalam hal kepelabuhanan ini, beberapa instansi turut terlibat di dalamnya.

"Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesyahbandaran, Polres, dan lain sebagainya, jadi nggak bisa hanya Dishub yang bertanggungjawab," katanya.

Di samping itu, pelabuhan-pelabuhan kerakyatan ilegal atau yang lebih dikenal dengan pelabuhan tikus di Kabupaten Karimun ini menurutnya cukup berpotensi sebagai pintu masuk barang-barang ilegal.

"Bisa saja terjadi. Untuk pelabuhan rakyat yang resmi dibangun pemda saja ada seratusan, masih banyak lagi pelabuhan-pelabuhan rakyat yang tidak terdata," katanya.

Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu pelabuhan-pelabuhan kerakyatan yang diduga ilegal tersebut sebelum membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

"Saya cek dulu ke lapangan, Jika sangat dibutuhkan kita bentuk tim gabungan tersebut," kata Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin melalui layanan pesan singkat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE