Ombudsman Provinsi Kepri Terima 150 Laporan

id Ombudsman Provinsi Kepri Terima 150 Laporan

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Batam maupun Pemkab tapi juga Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan swasta yang misinya ke pelayanan publik
Batam (Antara Kepri) - Dari Januari hingga Oktober Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 150 laporan mengenai pelayanan publik, dari jumlah tersebut mayoritas yang diterima mengenai keluhan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pertahanan Kota Batam.  

"Dari jumlah itu sudah 65 persen yang sudah ditutup," kata Kepala Ombudsman Provinsi Kepri Yusron Roni di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Batam maupun Pemkab tapi juga Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan swasta yang misinya ke pelayanan publik. 

"Yang kita awasi standar pelayanannya," kata dia.

Menurutnya laporan tidak hanya dari Batam saja tapi juga dari Bintan dan Karimun. Setelah menerima laporan mengenai lambatnya pelayanan publik pihaknya langsung melayangkan surat di instansi tersebut. 

"Biasanya setelah kita kirim surat mereka langsung menanggapinya. Sehingga kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi satu pun," ujar Yusron. 

Namun jika tidak diindahkan, pihaknya akan melayangkan surat kembali agar instansi yang dilaporkan dapat meningkatkan pelayanan. 

"Kalau tiga kali kita panggil tidak mau datang, kita bisa minta bantuan polisi untuk melakukan panggilan paksa," katanya

Ombudsman katanya tidak hanya memberikan penilaian tapi juga rekomendasi yang bersifat final dan mengikat. Provinsi Kepri yang memiliki ribuan pulau menjadi kendala utama pihaknya untuk memperkenalkan institusinya. 

Serta minimnya anggaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Masalah telekomunikasi dan pegawai kita juga terbatas," kata dia. 

Yusron berharap dengan adanya Ombudsman masyarakat berani melaporkan instansi pemerintah yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE