DPRD-Pemkab Lingga MoU KUA-PPAS APBD 2018

id DPRD,Pemkab,MoU,KUA,PPAS,APBD,2018,lingga

DPRD-Pemkab Lingga MoU KUA-PPAS APBD 2018

Rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS di DPRD Lingga, Senin (13/11). (antarakepri.com/Nurjali)

Setelah melakukan pembahasan antara Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maka didapati kesepakatan potensi pendapatan daerah APBD tahun 2018, yaitu sebesar Rp754.502.406.217
Lingga (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga bersama pemerintah daerah menantangani nota kesepahaman atau MoU tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018, Senin petang.

"Setelah melakukan pembahasan antara Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maka didapati kesepakatan potensi pendapatan daerah APBD tahun 2018, yaitu sebesar Rp754.502.406.217," kata Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman saat dihubungi Antara.

Angka tersebut menurutnya sudah disetujui untuk menjadi acuan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. 

Selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan, yang akan disampaikan pemerintah Kabupaten Lingga setelah itu akan dilaksanakan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD Lingga.

DPRD Lingga berharap agar Tim TAPD Kabupaten Lingga lebih teliti, solid dan saling berkoordinasi dalam melakukan penyusunan anggaran, hal ini agar tidak terjadi lagi perubahan anggaran berkali-kali yang akan berdampak pada molornya pembahasan anggaran.

Selain itu dalam penyusunan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga, harus tetap mengacu pada plafon anggaran yang telah disepakati dan ditetapkan agar tercapainya tujuan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.

Sementara itu Asisten II Pemkab Lingga Zainudin Safiri menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Wakil Bupati Lingga yang tidak dapat menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berhalangan untuk tujuan pemerintah daerah.

"Bupati sedang dipanggil oleh Wakil Presiden terkait rencana kedatangannya ke Kabupaten Lingga, sementara wakil sedang dinas luar daerah dan sekda sedang sakit, sehingga saya diwakilkan untuk hadir," kata Zainudin Safiri ketika dikonfirmasi Antara.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga Riono dan Wakil Ketua II DPRD Lingga Muddazir Zahir tersebut, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara lain Perda nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021, Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE