DPRD Kepri Tetapkan Cawagub Rabu Pekan Depan

id dprd,kepri.tetapkan,cawagub,rabu,pekan,depan

Pagi hingga siang ada rapat paripurna pendapat pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Setelah makan siang dilanjutkan rapat paripurna penetapan cawagub
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menjadwalkan rapat penetapan calon wakil gubernur pada Rabu pekan depan.
        
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang memimpin rapat Badan Musyawarah di Kantor DPRD Kepri, Rabu, mengatakan rapat paripurna penetapan cawagub dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB setelah rapat paripurna Rancangan APBD Kepri tahun 2018.    
   
Ia mengemukakan rapat paripurna penetapan Cawagub Kepri bersifat tertutup, hanya diikuti seluruh anggota legislatif.
        
"Pagi hingga siang ada rapat paripurna pendapat pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Setelah makan siang dilanjutkan rapat paripurna penetapan cawagub," ujarnya.
        
Jumaga mengatakan Panitia Pemilih Wagub Kepri sudah melaksanakan tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah diberi kesempatan dua kali selama 14 hari kerja untuk mengusulkan satu nama bakal cawagub pengganti Agus Wibowo yang digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan.
        
Nama yang diusulkan semestinya diberikan kepada DPRD Kepri pada Jumat pekan lalu. Namun sampai sekarang Gubernur Nurdin belum mengusulkan satu nama bakal cawagub berdasarkan rekomendasi partai pengusung.
        
Saat ini, kata dia hanya Isdianto, mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Retribusi Daerah Kepri yang memenuhi persyaratan sebagai bakal cawagub. Karena itu, Isdianto akan ditetapkan sebagai cawagub.
        
"Untuk itu, sambungnya, DPRD tidak akan berlama-lama menetapkan yang bersangkutan menjadi cawagub. Nanti kalau parpol pengusung melalui gubernur mengusulkan lagi, kami verifikasi, dan kalau memang memenuhi persyaratan, kami tetapkan lagi," tegasnya.
        
Jumaga mengatakan DPRD Kepri sudah menyurati Gubernur Nurdin sebanyak tiga kali. Surat itu berisi permintaan kepada partai politik untuk segera mengusulkan satu nama pengganti melalui gubernur.
        
"DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada gubernur dan partai pengusung untuk segera melengkapi persyaratan nama bakal cawagub yang direkomendasikan partai pengusung," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE