Kemendag Minta Penyidik Awasi Ekspor Minerba Kepri

id Kemendag,Penyidik,Ekspor,Minerba,mineral,batubara,Kepri

Kemendag Minta Penyidik Awasi Ekspor Minerba Kepri

KBO Penyidikan Direktorat Pengawasan Kementerian Perdagangan, Andri Jarkam ketika diwawancarai Antara di Bandara Internasional RHF, Tanjungpinang, Kamis. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Kami sudah menempatkan penyidik terbaik kami untuk memonitor dan melaporkan terkait perkembangan ekpor Minerba di Kepri, untuk menegakkan aturan hukum, jika ada peraturan yang menyimpang untuk segera ditindak
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktorat Pengawasan Kementerian Perdagangan meminta penyidik perdagangan pusat mengawasi secara ketat ekspor mineral dan batubara di Provinsi Kepulauan Riau.

KBO Penyidikan Direktorat Pengawasan Kementerian Perdagangan, Andri Jarkam, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan sudah menempatkan penyidik perdagangan pusat di Kepulauan Riau untuk mengawasi serius ekspor Minerba.

“Kami sudah menempatkan penyidik terbaik kami untuk memonitor dan melaporkan terkait perkembangan ekpor Minerba di Kepri, untuk menegakkan aturan hukum, jika ada peraturan yang menyimpang untuk segera ditindak,” kata Andri saat didampingi stafnya, Vander Bairam.

Direktorat Pengawasan Perdagangan juga menegaskan, untuk pengawasan perlindungan konsumen, perdagangan dalam negeri terkait barang yang beredar, tidak lepas juga dengan barang ekspor dan impor, terkait perizinan dokumen keabsahaam perusahaan dan standar barang yang masuk.

"Terkait juga barang ekspor salah satunya Minerba di Kepri untuk dapat ditingkatkan pengawasannya," ujarnya.

Ia menegaskan kepada penyidik yang ditempatkan untuk tidak ragu-ragu bertindak dalam pengawasan untuk barang masuk dan barang keluar dan peruntukkannya. Importir yang mengimpor barang dilarang impor, atau eksportir yang mengekspor barang dilarang ekspor. 

Menurutnya, Kepri sangat rentan masuknya barang barang ilegal, dan keluarnya perdagangan ilegel, mengingat Kepri berada pada letak geografis perbatasan, pintu masuk dan pintu keluarnya barang-barang dari negara perbatasan dan daerah sentral lalulintas perdagangan dunia.

“Kepri sangat-sangat rentan terjadi tindak pidana perdagangan, baik itu penyelundupan dari luar ke dalam atau dari dalam keluar, seperti ekspor Minerba” ujarnya.

KBO Penyidikan Direktorat Pengawasan Kementerian Perdagangan, Andri Jarkam menekankan kepada penyidik pusat di Kepri untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan hasil Pengolahan dan Pemurnian.

“Jika ada eksportir yang tidak mengindahkan peraturan menteri perdagangan itu, maka diancam dipidana 5 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.000 serta sanksi tambahan pencabutan izin usaha,” tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE