KPU Tanjungpinang Minta Klarifikasi ASN Pengurus Parpol

id kpu,tanjungpinang,minta,klarifikasi,asn,pengurus,parpol

Harus diperbaiki administrasi anggota partai yang dilaporkan. Partai harus menambah anggota partai sesuai ketentuan yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah meminta klarifikasi kepada 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya terdaftar sebagai pengurus partai politik.
         
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Jumat, menegaskan berdasarkan pengakuan para ASN tersebut, mereka sendiri tidak mengetahui dimasukkan sebagai anggota partai tertentu.
        
"Tentu saja para ASN itu kaget, karena merasa tidak pernah terlibat sebagai anggota partai. Mereka merasa dirugikan," ujarnya.
         
Robby mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU untuk memverifikasi data administrasi partai mendeteksi 26 orang ASN masuk sebagai anggota partai. Terkait persoalan itu, pengurus partai pun sudah mengklarifikasinya.
         
"Harus diperbaiki administrasi anggota partai yang dilaporkan. Partai harus menambah anggota partai sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
         
Selain menemukan nama ASN sebagai anggota partai, SIPOL juga mendeteksi sejumlah guru dan oknum TNI yang masuk sebagai anggota partai. KPU Tanjungpinang juga susah meminta klarifikasi terhadap temuan itu.
         
Dalam verifikasi faktual juga ditemukan kegandaan anggota partai. Jumlah anggota partai yang ganda pada empat partai juga cukup banyak.
        
Data administrasi partai tersebut juga sudah diserahkan kepada partai untuk segera diperbaiki.
        
"Baru-baru ini data tersebut sudah diserahkan kepada pengurus partai. Pengurus partai harus menambah anggota partai yang baru, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE