BPJS Ketenagakerjaan Rumuskan Penindakan PWBD Tanjungpinang-Bintan

id Bpjs,ketenagakerjaan, Tanjungpinang, bintan

BPJS Ketenagakerjaan Rumuskan Penindakan PWBD Tanjungpinang-Bintan

ki-ka: Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi, Asdatun Kajati Kepri Nanang Gunaryanto, Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto dan Seviyadi Bakar, Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Kepri menunjukkan rumus program penindakan PWBD BPJS Tanjung

Tanjungpinang (Antara Kepri) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang merumuskan program kerja penindakan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Bintan dan Tanjungpinang.

"Rumusan progam dilakukan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Negeri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, di Grand Royal Denai Bukittinggi, Jumat.

Di dalam rapat evaluasi bersama Kejaksaan Tinggi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri 16-18 November 2017 tersebut, Jefri mengatakan bahwa masih banyak perusahaan di Kepulauan Riau khususnya Tanjungpinang dan Bintan yang belum patuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Antara lain, masih ada perusahaan yang belum juga mendaftrakan dirinya dan tenaga kerjanya sampai saat ini.

Selain itu, masih ditemukan perusahaan yang sudah terdaftar namun tidak mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta, dan masih terdapat perusahaan yang hanya mengikuti 2 program dan 3 program.

"Padahal per Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan 4 program yakni Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," tegasnya.

Kata Jefri, berdasarkan evaluasi per 15 November 2017, sebanyak 358 perusahaan menunggak lebih dari 2 bulan iuran.

"Angka ini menunjukan salah satu indikator bahwa masih banyak perusahaan yang belum patuh dan belum tertib membayarkan iuranya yang harusnya dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Jefri.

Dalam rumusan rapat bersama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melalui petugas pemeriksa akan bersama-sama dengan Wasnaker dan Jaksa Pengacara Negara akan turun bersama-sama melakukan kunjungan kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atas amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Seviyadi Bakar membenarkan bahwasanya telah dibuat rumusan bersama untuk melakukan tindakan pada perusahaan yang tidak memberikan hak normatif tenaga kerja. 

"Dalam November ini minggu ketiga serta Desember Minggu pertama dan ke 2 kami akan melakukan pemeriksaan dan akan menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Dikonfirmasi hal yang sama, Asdatun Kajati Provinsi Kepulauan Riau Nanang Gunaryanto menyampaikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, Kajati beserta Kajari yang ada di Provinsi Kepulauan Riau akan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.

"Khusus perusahaan menunggak iuran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 bahwasanya perusahaan wajib memotong iuran dan membayarkannya kepada pihak BPJS dan jika hal ini dilangggar maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mengimbau kepada perusahaan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat patuh tertib iuran dan administrasi. (Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE