Inspektorat Kepri Larang ASN Dua Profesi

id Inspektorat,Kepri,Larang,ASN,aparatur,pegawai,negeri,sipil,Profesi

Inspektorat Kepri Larang ASN Dua Profesi

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Gak boleh itu, tindakannya bisa dilihat nanti, seperti apakah dia dia tidak pernah masuk, apakah dia gak pernah di kantor dan pastinya nanti ada tindakan disiplin dari kami
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemban profesi lain selama menjalankan tugas.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan jika seorang ASN memiliki profesi lain dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Gak boleh itu, tindakannya bisa dilihat nanti, seperti apakah dia dia tidak pernah masuk, apakah dia gak pernah di kantor dan pastinya nanti ada tindakan disiplin dari kami,” ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini Inspektorat belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, terkait adanya ASN yang mengemban profesi lain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

Namun, lanjut Mirza menjelaskan tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran di ASN dapat segera melapor ke Inspektorat.

Ia mengatakan akan menindak tegas ASN yang memiliki profesi lainnya. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil.

“Tindakannya sesuai dengan laporan, laporan dari masyarakat. Setiap ada pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mengenai penindakan Inspektorat sebgaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE