Pemkab Karimun Laksanakan Transaksi Non Tunai 2018
Sedangkan untuk tiga kecamatan lainnya seperti, Buru, Moro dan Durai belum bisa kami laksanakan, mengingat keterbatasan infrastruktur tadi
Karimun, Kepri 28/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan transaksi non tunai tahun 2018 secara bertahap
"Disebabkan keterbatasan infrastruktur terutama dukungan perbankan, maka pelaksanaan transaksi non tunai untuk melaksanakan pembatasan pengunaan uang tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan dilakukan secara bertahap," ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, usai membuka Acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Gedung Nilam Sari kemarin.
Aunur Rafiq menjelaskan tahap awal transaksi non tunai tersebut akan dilaksanakan di sembilan kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun yakni Kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing yang berada di Pulau Karimun Besar. Kemudian Kecamatan Kundur Kota, Ungar, Kundur Barat dan Kundur Utara yang ada di Pulau Kundur, selanjutnya Kecamatan Belat.
"Sedangkan untuk tiga kecamatan lainnya seperti, Buru, Moro dan Durai belum bisa kami laksanakan, mengingat keterbatasan infrastruktur tadi," jelasnya.
Ditanya tentang batas minimal nominal transaksi non tunai, Rafiq mengatakan batasan minimal bisa ditetapkan setelah adanya pembahasan bersama dengan masing masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Secepatkan akan kami gelar rapat tersebut dan akan kami tetapkan batasan minimal transaksi tunai dengan Peraturan Bupati," katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI), Lusiana Herawati yang turut menjadi salah satu pembicara pada acara tersebut mengatakan manfaat dilaksankannya transaksi non tunai antara lain menghemat pengeluaran negara, pencegahan uang palsu, pengelapan, transaksi ilegal dan menekan laju inflasi, lebih mudah, cepat dan aman;
"Sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, menerapkan terhadap uang persediaan yang ketat, serta mudah diidentifikasi setiap transaksi, kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan," katanya.
Masih menurut dia, strategi implemantasi non tunai tersebut pertama- tama adalah tentang kesiapan pemdanya, komitmen, regulasi, sumber daya manusia, sistem informasi terintegrasi dan perbankan.
Kemudian tentang pembatasan minimal nominal transaksi non tunai di DKI, menurut dia dilakukan secara bertahap.
"Transaksi non tunai, sudah kami laksanakan sejak tahun 2014 lalu. Saat itu pembatasan minimalnya masih Rp100 juta. Kemudian pada tahun 2016, pembatasan minimalnya menjadi Rp25 juta dan sekarang transaksi non tunai kami laksanakan sudah 100 persen," ujarnya.
Tentang penghematan anggaran Lusiana menjelaskan terjadi penurunan yang cukup signifikan pada sejumalh mata anggaran diantaranya, penyediaan barang dan jasa, pengawasan, belanja makan minum.
"Untuk dukungan perbankan, kami lebih mengutamakan dukungan dari bank daerah," katanya
Ditempat yang sama Ketua Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Kepulauan Riau, Joko Agustiono mengatakan Pemkab Karimun harus melaksanakan transaksi non tunai secara menyeluruh.
"Memang sudah aturannya begitu ya harus dilaksanakan," ujarnya.
Turut jadi pembicara pada acara tersebut Sanoji dari Bank Indonesia dan Kasubid dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Elsa Natalia Sinulingga.
Dasar Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun dasar hukum pelaksanaan transaksi non tunai adalah UU No 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi 2003) yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 18 April 2006.
Kemudian Peraturan Presiden No 55 tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menenggah Tahun 2012 - 2014 ditetapkan di Jakarta Tanggal 23 Mei 2012 oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya Peraturan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pada tahun 2016 Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 tahun 2017 dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 September 2016 .
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota.
Komentar