Polres Tanjungpinang Ungkap Modus Penyeludupan Ekstasi dan Sabu

id polres,tanjungpinang,ungkap,modus,penyeludupan,ekstasi,sabu

Polres Tanjungpinang Ungkap Modus Penyeludupan Ekstasi dan Sabu

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat konfrensi pers

Jadi saya tegaskan, Tanjungpinang bukan tempat distribusi narkoba tetapi Tanjungpinang hanya dijadikan tempat transit peredaran narkoba dari Malaysia
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengungkap modus penyelundupan 1.900 Pil Ekstasi dan 5,8 kilogram Narkotika jenis Sabu di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat kofrensi pers di Mapolres Tanjungpinang mengungkapkan kedua kurir jaringan internasional dari Malaysia ini menyeludupkan narkotika dengan modus membungkus narkoba jenis sabu 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir kedalam kemasan teh China merek Guanyiwang yang disimpan di lambung kapal cepat.

"Modus mereka mengelabui petugas dengan cara berpura-pura memancing dan membungkus narkotika yang disimpan di lambung kapal," ujar Ardiyanto yang didampingi Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno.

Ardiyanto mengungkapkan, pelaku mengambil narkoba itu dari Malaysia dengan menggunakan kapal pancung kemudian menuju Berakit. Karena melihat cuaca yang tidak memungkinkan, mereka menuju plantar II Sulawesi sebagai tempat transit, karena barang itu akan dibawa ke luar Kepri.

"Jadi saya tegaskan, Tanjungpinang bukan tempat distribusi narkoba tetapi Tanjungpinang hanya dijadikan tempat transit peredaran narkoba dari Malaysia," jelasnya.

Menurut Ardiyanto, pemburuan dua tersangka kurir narkotika ini dilakukan saat Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu bahwa ada satu unit boat (kapal pancung) dari perairan Berakit Kabupaten Bintan yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia dengan cara menjemputnya langsung.

Usai mendapatkan informasi itu, kata Ardiyanto, Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz bersama Kaur Bin Ops, Ipda Farid Nur Aziz langsung menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

Setelah melihat kapal pancung yang diketahui dua orang pemiliknya dengan ciri seperti itu, kemudian anggota melakukan pengejaran serta langsung menghentikan kapal di perairan itu dan melakukan penggeledahan di kapal serta ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diletakkan di dalam lambung kapal.

"Di dalam tas warna merah di palka depan pancung ditemukan empat bungkus kemasan teh merek Guanyiwang, dan ketika dibuka di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan pil ekstasi dibungkus plastik bening," ungkapnya.

Polisi mengamankan dua pria berinisial AN (24) dan HA (31). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kurir Narkotika jaringan Internasional yang mengantarkan pesanan Narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap keduanya saat melintas di perairan Tanjungpinang secara mengendap-endap dari perairan Berakit Bintan, Senin (27/11) pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka berserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Polisi mengamankan barang bukti 6 bungkus teh China Guanyiwang diduga berisi sabu-sabu, satu paket pil ekstasi warna pink berlogo B sebanyak 874 butir, satu paket pil ekstasi warna orange sebanyak 891 butir, satu paket pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir, satu unit boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan mesin merek Yamaha Enduro 40 PK, dua buah tas, dan 3 unit handphone di dalamya.

"Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5,58 Kg sabu dan 1900 butir pil ekstasi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE