Isdianto Kandidat Tunggal dalam Pemilihan Cawagub Kepri

id Isdianto,Kandidat,Tunggal,Pemilihan,Cawagub,wakil,gubernur,Kepri

Kami sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada gubernur untuk menyerahkan nama cawagub berdasarkan rekomendasi partai pengusung, namun sampai sekarang belum juga diberikan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Isdianto dipastikan menjadi kandidat tunggal dalam pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang digelar Kamis (7/12).

Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri Hotman Hutapea, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan sampai saat ini hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub.

"Kami sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada gubernur untuk menyerahkan nama cawagub berdasarkan rekomendasi partai pengusung, namun sampai sekarang belum juga diberikan. Karena itu, kami mengambil kebijakan untuk tetap melaksanakan pemilihan walaupun hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Hotman mengemukakan, jadwal pemilihan Wagub Kepri ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kepri pada Kamis (7/12) pukul 10.00 WIB. Tahapan pemilihan tidak dipaksakan, bukan pula karena keinginan seseorang atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pemilihan dilakukan agar Kepri memiliki wakil gubernur.

Kursi wagub Kepri kosong semenjak wagub sebelumnya, Nurdin Basirun dilantik menjadi gubernur menggantikan Muhammad Sani yang meninggal dunia.

Peranan wagub dalam pemerintahan sangat penting sehingga DPRD Kepri mengambil keputusan agar pemilihan wagub tetap dilaksanakan setelah seluruh tahapan dilakukan sebelumnya.  

"Sejak 25 Mei 2016 sampai sekarang, Kepri tidak memiliki wagub. Banyak persoalan di pemerintahan yang akan lebih mudah diselesaikan jika ada wagub. Karena itu, masyarakat menginginkan Kepri segera memiliki wagub," ujarnya.

Hotman menegaskan DPRD Kepri tidak memiliki kepentingan dalam melaksanakan pemilihan wagub ini, kecuali mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

Lagi pula Isdianto merupakan satu dari dua kandidat yang diusung lima partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015.

"Kami sudah menyusun tahapan pemilihan, yang seharusnya dilaksanakan akhir November 2017. Namun ternyata satu nama kandidat belum juga diusulkan gubernur setelah diberi toleransi waktu cukup lama," katanya.

Hotman mengatakan setelah Badan Musyawarah menetapkan jadwal pemilih wagub, Gubernur Nurdin melayangkan surat kepada DPRD Kepri, yang isinya antara lain terkait prosedur dan persyaratan pengajuan nama cawagub.

"Kami sudah berulang kali menjelaskan prosedur dan syarat sebagai cawagub. Hari ini dikirim lagi," ucapnya.

Ia mengemukakan, DPRD Kepri juga sudah meminta pendapat dari pakar hukum dalam melaksanakan pemilihan wagub. Saran-saran dari pakar hukum sudah dilaksanakan, termasuk mempersiapkan dokumen pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.

"Kalau ada yang gugat hasil pemilihan nanti, silahkan saja," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE