BPN Karimun: Sertifikat Tanah Laut Sejak 1998

id BPN,Karimun,Sertifikat,Tanah,lahan,Laut,Sejak,1998

BPN Karimun: Sertifikat Tanah Laut Sejak 1998

Kepala BPN Karimun Susilawati menunjukkan kesepakatan dengan nelayan yang berunjuk rasa, Senin (4/12). (antarakepri.com/Nursali)

Ya, jadi sertifikat tersebut terbit tahun 98, (Karimun waktu itu) masih (wilayah) Provinsi Riau
Karimun (Antara Kepri) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Susilawati mengatakan sertifikat hak milik untuk lahan pantai dan laut di pesisir Kuda Laut, Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral telah ada sejak 1998.

"Ya, jadi sertifikat tersebut terbit tahun 98, (Karimun waktu itu) masih  (wilayah) Provinsi Riau," kata Kepala BPN Karimun, Susilawati kepada pewarta dalam keterangan resminya seusai unjuk rasa nelayan dan mahasiswa di Kantor BPN Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Susilawati menjelaskan hal itu guna menjawab desakan pengunjuk rasa agar BPN membatalkan sertifikat hak milik atas lahan pantai dan laut dengan panjang sekitar 50 meter dari titik pasang tertinggi.

Pengunjuk rasa yang terdiri atas nelayan dan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyebutkan penerbitan sertifikat tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, dengan alasan tanah pantai dan laut adalah milik negara.

Menyikapi hal itu, Susi menyakan akan mengkaji kembali sertifikat tersebut dan menyesuaikan dengan azas kepentingan dan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Kita belum bisa memutuskannya sekarang, karena kami belum buat timnya. Secepatnya akan kita beri tahu akhir dari keputusannya," kata Susi.

Dia juga berjanji akan memberi ruang kepada nelayan setempat untuk melakukan aktivitas seperti biasanya pada lahan pantai yang dipersoalkan, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatanganinya bersama perwakilan pengunjuk rasa.

"Ya 'kan sudah ada dalam kesepakatan ini," katanya.

Susilawati menandatangani kesepakatan itu atas desakan pengunjuk rasa dari kalangan nelayan dan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Karimun.

Dalam aksi damai itu, pengunjuk rasa juga meminta agar pejabat terkait yang menerbitkan sertifikat hak milik pada tanah pantai itu diproses secara hukum.

Unjuk rasa yang berlangsung selama tiga jam dan berakhir dengan mediasi antara tim kuasa hukum dari nelayan yang meminta ketegasan dan kepastian hukum atas nelayan tradisional tersebut agar dapat beraktivitas seperti biasa.

"Jangan sampai laut Karimun habis terjual, kami meminta sertifikasi laut dicabut agar kami bisa meneruskan hidup," kata orator aksi, Adi Saputra.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE