Polda Kepri Kesulitan Melakukan Penegakan Hukum di Laut

id Polda Kepri Kesulitan Melakukan Penegakan Hukum di Laut

Kewenangan Polairud hanya sebatas tiga mil dari area kelautan dan perikanan.
Batam (Antara Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau kesulitan untuk melakukan penegakan hukum di laut bukan hanya karena kekurangan personil tapi juga minimnya armada. 

Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi, di Batam, Selasa, mengatakan hal lain yang menjadi kendala pihaknya adalah keterbatasan Undang-Undang (UU). Menurutnya penegak hukum di perairan tidak hanya polisi tapi juga ada instansi lainnya. 

Seperti perwira penyidik TNI AL dan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Baru penyidik Polri dari Polairud dan Bareskrim, kewenangannya pun berbeda-beda dan undang-undangnya pun pernah direvisi tiga kali," katanya. 

Jenderal bintang dua itu menyatakan ada keterbatasan penegakkan hukum yang dilakukan. Polairud hanya sebatas tiga mil dari area kelautan dan perikanan. 

Karena keterbatasan tersebut apabila wilayahnya di atas itu harus melibatkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) dari KKP. 

"Meski begitu kita diberikan kewenangan adhoc, yaitu membawa kapal menuju dermaga guna melakukan penyidikan," ujarnya. 

Didid menyatakan dirinya akan merangsang personil Polairud untuk terus melakukan penegakan hukum di laut meski memiliki keterbatasan dari sisi armada dan UU. 

Dalam amanat Kapolri Jenderal Tito Karnavian disebutkan kekuatan armada patroli laut Ditpolair saat ini berjumlah 1.016 unit.  Sedangkan kekuatan pesawat udara ada 58 unit. Terdiri dari 10 unit pesawat udara dan 48 helikopter.  (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE