Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Bandara RHF

id Kapolda,Kepri,Ungkap,Peredaran,Narkotika,Bandara,tanjungpinang,ekstasi,RHF

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Bandara RHF

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi (tengah), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga (tengah), Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kiri) saat konfrensi pers penangkapan 6 tersangka penyelundupan 17.240 butir ekstasi di Band

Saya atas nama seluruh jajaran Polda Kepri mengucapkan selamat dan sukses atas kinerja Polres Tanjungpinang dan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba ini, dan menyelamatkan banyak jiwa
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengungkap secara rinci peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman berjumlah 17.240 butir ekstasi seberat bersih 5.032,64 gram yang diamankan Polres Tanjungpinang.

Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis memaparkan rentetan penegahan peredaran gelap narkotika itu.

Atas penangkapan barang bukti itu, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus, hingga mengamankan 6 tersangka di Bandara Internasional RHF Tanjungpinang dan beberapa hotel di kota itu.

“Saya atas nama seluruh jajaran Polda Kepri mengucapkan selamat dan sukses atas kinerja Polres Tanjungpinang dan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba ini, dan menyelamatkan banyak jiwa,” katanya.

Kapolda Kepri memaparkan rentetan penangkapan para tersangka. Terdapat 3 laporan polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Berawal dari LP-B/177/XI/2017/KEPRI/SPKT-RES TPI Kamis, 30 November 2017 sekira pukul 09.10 WIb Anggota AVSEC Bandara Internasional RHF Tanjungpinang mencurigai gelagat seorang pria. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tubuh pada pria itu dan memeriksa ulang peria tersebut di ruang khusus.

“Saat dilakukan pemeriksaan khusus terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama MR telah didapati 1 bungkus repling plastik bening yang disimpan di selangkangan celana dalam berlapis lapis kurang lebih 5 lapis celana dalam,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Kapolda menjelaskan, Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang kemudian melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang.

“Kepala Dinas AVSEC berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF yang kemudian menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M Jais menginterogasi tersangka MR. 

“Tersangka mengaku berangkat membawa narkotika jenis ekstasi tersebut tidak sendiri melainkan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang lain,” ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, melakukan pengejaran dan penangkapan di kamar 320 Hotel Kaputra, Tanjungpinang  sekira pukul 13.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan diatas plafon kamar mandi. Polisi juga mengamankan 5 laki-laki dengan inisial AR, RPP, PS, RHH dan RRN.

Dari kelima tersangka itu, salah satu tersangka Kemudian dari pengakuan tersangka berinisial RRN, mengaku barang bukti yang lain disembunyikan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang.

Dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, dilakukan penggeledahan di kamar 2204, Hotel Pelangi Tanjungpinang sekira pukul 14.00 WiB.

Polisi menemukan barang bukti berupa 5 (ima) bungkus berisi pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta.

“Kemudian semua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Kapolda, Polres Tanjungpinang mengamankan 5 (lima) paket besar yang diduga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty.

Kelima paket besar pil ekstasi itu terdiri dengan berat, satu paket berjumlah 2.485 butir, satu paket 2.487 butir, 2.447 butir, 2.468 butir, satu paket 2.450 butir, satu paket 2.455 butir, satu paket 2.448 butir dengan total 17.240 Butir, seberat 5.032,64 gram.

Pasal yang dilanggar, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 3 Tahun Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, dan pidana denda paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun maksimum Rp10 miliar, kata dia.

Kapolda Kepri mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum dapat bekersama memberantas peredaran maupun penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau.

Kami mengimbau kepada masyarakat melalui wartawan untuk meningkatkan kerjasama, terutama yang berada di perbatasan, mari kita bangun kerjasama yang baik untuk memberantas narkoba ini,” ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE