Pemkot Batam Diminta Bangun Lima JPO di 2019

id Pemkot,Batam,Diminta,Bangun,JPO,jembatan,penyeberangan,orang,2019

Kita sudah sampaikan dan kita harap itu (JPO) bisa dibangun di tempat-tempat yang banyak aktivitas lalu lalang pejalan kaki
Batam (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah kota membangun lima Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) pada 2019 mendatang, karena di 2018 hanya akan dibangun satu JPO. 

"Kita sudah sampaikan dan kita harap itu (JPO) bisa dibangun di tempat-tempat yang banyak aktivitas lalu lalang pejalan kaki," kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam Jefri Simanjuntak, di Batam, Senin. 

Jefri mengatakan JPO yang akan dibangun pada 2018 di sekitaran Taman Sari, Tiban, Kota Batam. Namun Jefri meminta Pemkot Batam terlebih dahulu melakukan kajian sebelum JPO dibangun. 

Karena saat ini banyak JPO yang ada masih belum standar dan kecil. Jefri mengatakan anggaran untuk pembangunan JPO yang sesuai standar sekitar Rp2,5 miliar. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan saat ini ruas jalan di Kota Batam sangat lebar. 

Sehingga kebutuhan JPO sangat mendesak untuk keselamatan pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Salah satu kawasan yang sangat membutuhkan JPO menurutnya di depan Mall Nagoya Hill, Lubuk Baja.

Karena lanjut Jefri area tersebut kerap menjadi destinasi​ wisata belanja baik dari wisatawan dalam negeri maupun mancanegara. 

Ia mengatakan pembangunan JPO tidak harus bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Batam, tapi juga bisa dilakukan pihak ketiga atau swasta. "Kita sudah sampaikan agar Pemkot Batam bekerjasama dengan swasta tapi harus sesuai standar," katanya. 

Selain itu Pemkot Batam kata Jefri juga harus menyampaikan kompensasi apa saja yang diberikan kepada pihak swasta jika mereka membangun JPO. Sebelumnya Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai Pemkot Batam tidak memiliki analisa untuk membangun JPO, karena JPO dibangun berdasarkan musyawarah rencana pengembangan (Musrenbang) serta hanya mengandalkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Pemerintah Kota Batam juga belum memiliki mekanisme terkait perizinan pembangunan JPO serta belum ada kebijakan yang mengatur koordinasi dan memotong birokrasi yang panjang," kata Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Syatria.

Achmad mengatakan identifikasi masalah tersebut berdasarkan hasil kajian pelayanan perizinan JPO di Kota Batam yang dilakukan pihaknya.

Ia mengatakan ada keinginan pihak ketiga atau swasta untuk membangun JPO karena memiliki nilai ekonomi. Tetapi belum terlaksana karena tidak ada proses izin yang jelas dari Pemkot Batam. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Yusron Roni mengatakan kajian pelayanan perizinan JPO dianggap strategis karena pertumbuhan penduduk saat ini mencapai 7,4 persen. 

"Pertumbuhan kendaraan juga tinggi mencapai 12 persen dan bagaimana lalulintas orang dan kendraan itu dipisah," katanya. 

Selain itu kata Yusron percepatan APBD Pemkot Batam tidak seimbang, sehingga pihaknya memberikan solusi dalam pembangunan JPO untuk melibatkan pihak ketiga. 

"Dari situ tim melakukan penelitian, ternyata selama ini hanya dibangun tujuh titik JPo," katanya. 

JPO tersebut lanjut Yusron berada di depan Plaza Batu Aji, Fanindo Tanjung Uncang, SMPN 3 Sekupang, Plaza Top 100 Tembesi, Plaza Batamindo Mukakuning, depan SDN 001 Sei Panas, dan Tiban Lama.(Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE