KPU: 6.438 Data Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

id KPU,Data,Calon,pilwako,tanjungpinang,Perseorangan,verifikasi,dukungan,Syarat

KPU: 6.438 Data Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Robby Patria (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Verifikasi sudah berjalan dari PPK ke PPS untuk data penduduk yang mendukung calon perseorangan ini, sebanyak 9.029 data KTP elektronik, KK, dan KTP SIAK, berlangsung 14 hari kerja, sejak 11 hingga 25 Desember 2017
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 6.438 data dukungan untuk pasangan yang mengajukan permohonan untuk maju dalam Pilwako Tnjungpinang dari jalur perseorangan, Edi Safrani dan Edi Susanto, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan berdasarkan verifikasi data faktual calon perseorangan, dari 15.467 data kependudukan yang diajukan ke KPU, terdapat 9.029 yang memenuhi syarat (MS) dan 6.438 tidak memenuhi syarat.

"Data yang tidak memenuhi syarat bersumber dari Kartu Keluarga (KK) dan KTP SIAK yang tidak terdaftar di Sistem Pencalonan (Silon). Kita masih menunggu 6.438 yang tidak memenuhi syarat itu, untuk bakal calon perseorangan dapat mencari ganti Suket atau KTP-El. Tetapi kekurangannya dikali 2 kali lipat dari data yang diverifikasi," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk bakal calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto masih harus melengkapi 5.592 data penduduk yang mendukung maju sebagai kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari pasangan calon perseorangan. KPU Tanjungpinang tengah verifikasi faktual berkas Edi Safrani dan Edi Susanto.

"Verifikasi sudah berjalan dari PPK ke PPS untuk data penduduk yang mendukung calon perseorangan ini, sebanyak 9.029 data KTP elektronik, KK, dan KTP SIAK, berlangsung 14 hari kerja, sejak 11 hingga 25 Desember 2017," ujarnya.

KPU mengimbau, bagi penduduk di 4 kecamatan dan 18 kelurahan di Tanjungpinang untuk dapat bekerja sama dengan PPS dan PPK mengenai verifikasi faktual calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

"Jika merasa tidak memberikan dukungan dapat menuliskan surat pernyataan tidak mendukung bakal pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota didalam surat Lampiran model BA.5 KWK Perseorangan, dan ditandatangani," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Antara, banyak penduduk Tanjungpinang di sejumlah daerah tidak memberikan dukungan ke calon perseorangan, namun nama, KTP, tanda tangan dan cap jari penduduk tertera dalam data yang diterima PPS melalui berkas yang diajukan calon perseorangan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE