Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada RT

id bawaslu,sosialisasi,pengawasan,partisipatif,kepada,rt

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada RT

Logo Bawaslu (Foto: antaranews)

Dalam kegiatan sosialisasi ini, RT dan RW mendapat pengetahuan bentuk-bentuk pelanggaran pilkada, dan sanksinya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyosialisasikan sistem pengawasan partisipatif kepada RT dan RW demi meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan tahapan pesta demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk RT dan RW.

"Kami intensif sosialisasi ke berbagai pihak guna membangun simpul relawan pengawasan, termasuk sosialisasi kepada tokoh masyarakat RT dan RW se-Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada Ketua RT dan RW tentang tugas dan wewenang Bawaslu.

Menurut dia, Ketua RT dan RW memiliki peran yang besar dalam menyukseskan pesta demokrasi karena dekat dengan warga. RT dan RW dapat mendorong tahapan pilkada berjalan lancar.

"RT dan RW merupakan tingkatan yang paling dekat dengan masyarakat, berperan besar dalam mewujudkan pemilu yang bersih, demokratis dan bermartabat serta mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran pilkada, dengan meningkatkan jiwa masyarakat sadar pengawasan," ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini menjelaskan bahwa pihaknya fokus meningkatkan tugas pengawasan, dengan strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemimpin daerah.

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Tanjungpinang berkomitmen menindak  setiap pelanggaran pilkada jika ada temuan atau laporan.

"Dalam kegiatan sosialisasi ini, RT dan RW mendapat pengetahuan bentuk-bentuk pelanggaran pilkada, dan sanksinya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Ia berharap, Ketua RT dan RW bisa berperan sebagai ujung tombak pengawasan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadi pemilih cerdas, serta membantu pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran menuju pilkada yang berkualitas.

"Jika ada dugaan pelanggaran laporkan ke Panwaslu, Panwascam, PPL atau pengawas TPS," ujar Zaini.

Ia menegaskan Sentra Gakkumdu segera terbentuk, dan melekat di Kantor Bawaslu Tanjungpinang. Bawaslu, Polres dan Kejari akan memproses setiap dugaan pelanggaran.

Secara umum pilkada yang berkualitas dapat dinilai dari lima indikator, yaitu penyelenggara yang berintegritas dan profesionalitas, partisipasi masyarakat yang tinggi dan cerdas menggunakan hak pilih, suasana yang aman, kondusif dan tertib, proses demokratisasi internal parpol serta terpilihnya pemimpin dengan pemerintahan yang bersih dan program pembangunan peduli rakyat.

"Sejatinya pemilu merupakan sarana edukasi politik yang mencerdaskan generasi bangsa," tuturnya.

Sementara itu Sekda Tanjungpinang, Riono menjelaskan bahwa Ketua RT dan RW merupakan garda terdepan di dalam pemerintah sehingga berperan dalam menyukseskan pilkada.

Bawaslu melakukan pendataan penduduk, memfasilitasi warga dalam pemungutan suara, serta menciptakan suasana yang aman, kondusif dan harmonis di tengah-tengah masyarakat, agar terhindar dari tindakan kriminal serta ancaman dari luar.

"Oleh karena itu, RT dan RW sebagai pelayan masyarakat sangat diharapkan bersikap netral, agar tidak terjadi ancaman perpecahan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri 80 peserta, perwakilan Forum Komunikasi RT dan  RW dari 4 kecamatan dan 18 kelurahan ini berlangsung hidmat, dalam nuansa dinamis dan kekeluargaan.(Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE