Panitia Pemilih Optimistis Mendagri Tetapkan Wagub Kepri

id Panitia,Pemilih,dprd,Mendagri,Wagub Kepri,wakil,gubernur

Kami yakin Mendagri menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, karena tidak ada alasan untuk menolaknya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia pemilih optimistis Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri Hotman Hutapea yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan Gubernur Nurdin Basirun telah menyerahkan seluruh berkas pemilihan wagub kepada Presiden RI melalui Mendagri.

"Kami yakin Mendagri menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, karena tidak ada alasan untuk menolaknya," ujarnya.

Hotman menegaskan Mendagri tidak dapat menolak usulan Gubernur Nurdin karena tahapan pemilihan wagub dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mendagri harus memberi alasan yang jelas jika menolak usulan tersebut.

Sejak awal hingga rapat paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri secara aklamasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami yakin ini diterima karena ada 18 daerah yang mengalami nasib yang sama dengan Kepri. Silahkan 18 daerah lainnya melakukan hal yang sama seperti Kepri," kata fungsionaris DPD Partai Demokrat Kepri ini.

Hotman mengemukakan baru-baru ini, sebelum Gubernur Nurdin menyerahkan hasil rapat paripurna penetapan Wagub Kepri tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat antara pengacara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri.

Perbedaan pendapat itu disebabkan tidak ada aturan teknis seperti peraturan pemerintah yang mengatur permasalahan calon wagub tunggal.

Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditegaskan dua orang cawagub wajib diusulkan partai pengusung melalui gubernur. Awalnya, gubernur menyerahkan dua nama, Isdianto dan Agus Wibowo sebagai bakal cawagub.

Menjelang penetapan cawagub, Agus mengundurkan diri lantaran hanya Partai Demokrat yang merekomendasikannya. Hingga penetapan cawagub, Gubernur tidak menyerahkan nama bakal cawagub pengganti Agus Wibowo.

"Saya tidak berhak memberi pernyataan atau menjawab pertanyaan pengacara Pemprov Kepri. Saya arahkan langsung ke pimpinan DPRD Kepri," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE