Pansus: Perda Perparkiran Karimun Fokus Tingkatkan PAD

id Pansus,Perda,Perparkiran,Karimun,Fokus,retribusi,PAD

Pansus: Perda Perparkiran Karimun Fokus Tingkatkan PAD

Rapat paripurna penyampaian Ranperda Perparkiran di Gedung DPRD Karimun, Selasa. (antarakepri.com/Nursali)

Intinya itu, karena pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim, tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Kepulauan Riau menyatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perparkiran akan difokuskan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa parkir kendaraan.

"Intinya itu, karena pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim, tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan," kata Ketua Pansus Ranperda Perparkiran DPRD Karimun Sulfanow Putra di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Sulfanow Putra mengatakan, pada tahap awal pihaknya akan menghimpun informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan parkir saat ini.

"Yang jelas kami akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah. Kita akan himpun masukan untuk dituangkan dalam klausul ranperda," kata dia.

Mengenai teknis pengelolaan parkir, dia mengatakan akan dituangkan dalam klausul ranperda, dengan penekanan pengelolaan parkir yang profesional dan mampu memberikan kontribusi untuk kas daerah.

"Kami juga baru ditunjuk sebagai ketua pansus, tentunya kami akan menggelar rapat dulu. Perda Perparkiran pada prinsipnya sangat dibutuhkan karena perda yang lama sudah tidak relevan dengan perkembangan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun menyebutkan, pengajuan Ranperda Perparkiran bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penataan dan pengelolaan parkir.

Anwar mengatakan, penyusunan Perda Perparkiran diharapkan dapat memberikan arah kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dan swasta atau masyarakat di bidang perparkiran.

Kemudian, menjamin dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir termasuk masalah retribusi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perparkiran.

Pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan perparkiran, meskipun pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran secara terpadu dan komprehensif.

"Berkaitan dengan itu, maka perlu dibuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," kata dia.

akil bupati juga menyampaikan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki Perda No 18 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Parkir, namun dalam perkembangannya perda tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi retribusi parkir berkisar Rp150 juta per tahun, dan hanya diperoleh di 16 lokasi parkir di Pulau Karimun Besar dan Kundur.

Ketua Komisi 2 DPRD Karimun M Yusuf Sirat, dalam kesempatan terpisah mengatakan, target retribusi parkir sebenarnya masih dapat ditingkatkan, bahkan bisa dipatok pada angka Rp5 miliar per tahun, asalkan pengelolaannya serius untuk menambah PAD.

Dia mengatakan pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga, namun harus diawasi dan setiap kendaraan yang parkir wajib diberikan karcis parkir.

Persoalannya, banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, sehingga uang yang dipungut berpotensi masuk ke kocek orang perorangan, bukan ke kas daerah.

"Akibatnya, potensi retribusi parkir yang seharusnya bisa ditingkatkan, kenyataannya tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD," kata dia. (Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE