BPK Temukan 19 Kasus Penyelewengan di RSUDEF

id temuan BPK,penyelewengan anggaran,RSUD Embung Fatimah,batam

BPK Temukan 19 Kasus Penyelewengan di RSUDEF

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri Joko Agus Setyono (kiri) dan Kepala Sub Auditor Ratna Agustini Kusumaningtias memberikan keterangan terkait penyelewengan anggaran di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. (antarakepri.com/Messa Haris)

Setelah kita datangi pihak ketiga, mereka membantah telah menerima uang tersebut dan tidak pernah mengajukan proposal atau penawaran kegiatan tersebut ke RSUD Embung Fatimah

Batam (Antara Kepri) - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 19 kasus penyelewengan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF) Kota Batam, lima di antaranya menjadi temuan yang sangat signifikan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri Joko Agus Setyono, di Batam, Selasa, mengatakan temuan pertama adalah realisasi belanja pihak ketiga, yaitu kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan anggaran 2016 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Joko menyatakan terdapat pencatatan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan tersebut didapati nominal Rp40 juta, namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan atau fiktif.

"Setelah kita datangi pihak ketiga, mereka membantah telah menerima uang tersebut dan tidak pernah mengajukan proposal atau penawaran kegiatan tersebut ke RSUD Embung Fatimah," katanya.

Joko mengatakan akibatnya daerah dalam hal ini Pemkot Batam mengalami kerugian Rp40 juta, uang tersebut disetorkan ke rekening RSUD Embung Fatimah pada Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 161-02-0001 tertanggal 9 November 2017 dalam dua tahap. Pertama Rp30 juta dan kedua Rp10 juta.

Temuan kedua yaitu temuan pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetakan habis pakai yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan Pemkot Batam mengalami kerugian Rp40,24 juta. Uang tersebut disetorkan pada 13 November 2017 ke rekening RSUDEF.

Temuan ketiga adanya pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai minimal yang mengakibatkan Pemkot Batam mengalami kerugian hingga Rp525,08 juta. Rupiah tersebut disetorkan dalam tiga tahap. Yaitu pada 10, 14, 15 dan 16 Novembwr 2017.

Temuan keempat terdapat pembayaran fiktif atas utang belanja RSUDEF tahun anggaran 2016.

Akibatnya uang kas di rumah sakit tersebut tekor Rp319 juta, utang ke PT TMO Rp319 juta belum dibayarkan dan kekurangan penerimaan PPh Pasal 22 Rp6,4 juta.

"Dari jumlah tersebut Rp188,5 juta uang kas sudah dikembalikan, namun sisanya Rp130,5 juta belum dikembalikan," kata Kepala Sub Auditor BPK RI perwakilan Provinsi Kepri Ratna Agustini Kusumaningtias.

Temuan terakhir adalah pengelolaan kewajiban jangka pendek RSUDEF tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Akibatnya belanja badan layanan umum daerah (BLUD) RSUDEF tahun anggaran 2016 Rp3,54 miliar membebani belanja tahun anggaran 2017 Rp261,52 juta dan Rp8,64 miliar tidak dapat dibayarkan pada tahun ini. (Antara)

Editor: Rusdianto

Baca juga:

DPRD: Opini WTP Bukan Berarti Bebas Penyelewengan

Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi

Wakil Wali Kota Bantah Penyelewengan Dana Guru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE