Pemkot Batam Tindaklanjuti Pembayaran Fiktif Embung Fatimah

id Pemkot Batam Tindaklanjuti Pembayaran Fiktif Embung Fatimah

Menurutnya siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum pihaknya tidak akan mencampuri apa yang akan dilakukan penegak hukum kepada oknum ASN
Batam (Antara Kepri) - Pemkot Batam akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terkait adanya pembayaran fiktif yang dilakukan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF) berinisial DSW.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan temuan tersebut akan diangkat dalam rapat karena ada rekomendasi tindaklanjut yang disampaikan BPK kepada Pemkot Batam. 

"Ya diduga ada pembayaran fiktif," katanya.
 
Namun, kata Amsakar saat ini Pemkot Batam sedang berkonsentrasi mengenai tata kelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 mendatang agar semua sistem yang dilakukan sejalan dengan yang diinginkan. 

"Nanti akan ditunjuk siapa yang akan mengelola barang, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sebagainya," kata Amsakar. 

Ia menjelaskan mulai 1 Januari 2018 Pemkot Batam akan mengeluarkan surat keputusan siapa-siapa saja yang ditunjuk untuk menjalankan program di setiap dinas. 

Menurutnya siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum pihaknya tidak akan mencampuri apa-apa saja yang akan dilakukan para penegak hukum kepada oknum ASN.

Dari hasil temuan BPK terdapat pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai dengan minimal transaksi Rp640 juta lebih. 

Dengan ringkasan kondisi yaitu pertama pengadaan​ fiktif PT EIP Rp445,26 juta, kedua kepada PT TAMU Rp92,28 juta, terakhir ke PT PRS Rp53,54 juta. 

Pengadaan fiktif diduga dilakukan DSW selaku bendahara pengeluaran BLUD RSUDEF tahun anggaran 2015 dan pembantu bendahara pengeluaran BLUD tahun anggaran 2016 dan PPTK tahun anggaran 2016. 

DSW juga menjabat Kasubag perbendaharaan meminta tiga rekanan tersebut untuk membuat faktur baru dan kuitansi pembayaran dengan alasan kondisi keuangan RSUDEF tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran sekaligus, sehingga diperlukan faktur baru dan kuitansi pembayaran. 

Namun setelah ditelusuri ternyata tidak ditemukan penerimaan barang habis pakai di gudang rumah sakit atas faktur baru dan kuitansi pembayaran yang diterbitkan ketiga rekanan tersebut. 

Faktur baru dan kuitansi pembayaran ternyata digunakan DSW dan PPTK BLUD untuk​ menarik uang di kas seolah-olah telah terjadi transaksi. Akibatnya Pemkot Batam mengalami kerugian hingga Rp525,08 juta.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE