Kadisdik: Penghapusan UPTD tunggu peraturan bupati

id uptd pendidikan karimun,penghapusan uptd

Kadisdik: Penghapusan UPTD tunggu peraturan bupati

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim (Antara Kepri/Nursali)

Kita punya pimpinan, yaitu bupati selaku kepala daerah. Tentunya, kita tunggu petunjuk berupa peraturan dari bupati

Karimun (Antaranews Kepri) - Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Kepulauan Riau, Bakri Hasyim mengatakan, penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan dinas tersebut menunggu peraturan bupati.

"Kita punya pimpinan, yaitu bupati selaku kepala daerah. Tentunya, kita tunggu petunjuk berupa peraturan dari bupati," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu. 

Bakri Hasyim membenarkan terkaitnya terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 yang isinya menghapus UPTD di kabupaten/kota. 

Sementara, Dinas Pendidikan Karimun memiliki 5 UPTD, antara lain UPTD Kecamatan Karimun-Buru, Meral-Tebing-Meral Barat, Kundur-Ungar, Kundur Barat-Kundur Utara-Belat dan UPTD Moro-Durai. 

Keberadaan UPTD tersebut, menurut dia, selama berfungsi sebagai perpanjangan tangan dinas dalam memberikan pelayanan bidang pendidikan di kecamatan. 

Namun, seiring dengan terbitnya Permendagri tersebut, maka pihaknya tentu akan melakukan penyesuaian sesuai juknis yang tertuang dalam peraturan dari pusat. 

Berdasarkan permendagri itu, UPTD dihapus dan berganti fungsi menjadi koordinator wilayah pendidikan kecamatan. 

Sambil menunggu peraturan bupati sebagai juknis dari Permendagri Nomor 12/2017, maka UPTD-UPTD yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. 

"Penghapusan UPTD ini sudah kita sampaikan kepada bupati. Kita tunggu saja kebijakan bupati, yang jelas tentu akan mengacu pada peraturan dari pusat," katanya. 

Keberadaan UPTD Pendidikan di Karimun salah satunya melakukan pembayaran honor maupun insentif para guru, termasuk guru honor. 

Kurang Tepat

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar berpendapat, penghapusan UPTD kurang tepat karena UPTD merupakan perpanjangan tangan dinas dalam memberikan pelayanan menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa. 

Anwar menyayangkan terbitnya permendagri tentang penghapusan UPTD meski nantinya diganti dengan koordinasi pendidikan wilayah kecamatan. 

"Keberadaan UPTD sangat dibutuhkan mengingat Karimun merupakan daerah kepulauan. Sebut saja Kecamatan Belat, Ungar, Moro, Durai, Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat dan Buru, semuanya berada di pulau," kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut. 

Anwar berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan untuk rapat dengar pendapat mempertanyakan soal penghapusan UPTD di tingkat kecamatan. 

"Kita juga ingin tahu fungsi koordinator pendidikan wilayah kecamatan yang nantinya menggantikan UPTD. Kita berharap pergantian ini tidak mengurangi upaya kita untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat di pulau-pulau," ujarnya. 

Sementara itu, praktisi pendidikan Raja Zuriantiaz mengatakan, kebijakan penghapusan UPTD sebenarnya sudah lama, dan secara terperinci juga sudah diatur dalam PP No 18 tahun 2016. 

"Dalam PP 18 dijabarkan soal organisasi perangkat daerah, dan dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa UPTD Pendidikan tidak lagi diakomodir," kata dia. 

Menurut Zuriantiaz, pemerintah daerah harus memperkuat organisasi perangkat daerah yang mengacu pada Permendagri maupun PP 18, sehingga pelayanan pendidikan di kecamatan dapat dilakukan secara maksimal.  (baca juga: DPRD Karimun sorot kinerja UPTD Pendidikan)

Editor: Sri Muryono 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE