BP Batam operasikan sistem perizinan berbasis teknologi

id BP Batam operasikan sistem perizinan berbasis teknologi

BP Batam operasikan sistem perizinan berbasis teknologi

Logo BP Batam (Foto: Istimewa)

Sistem itu diperuntukan bagi perusahaan baru guna mempercepat proses izin usahanya.
Batam (Antaranews Kepri) -  Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai Maret 2018 akan mengoperasikan sistem perizinan berbasis teknologi informasi atau single submission yang terintegrasi antara perizinan di daerah dan pusat. 

Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Ady Soegiharto, di Batam, Rabu, mengatakan Kota Batam terpilih menjadi salah satu pilot project penerapan sistem tersebut bersama Subang dan Palu. 

"Sistem single submission mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait penerapan sistem tersebut. BP Batam kata Ady mengatakan sistem itu diperuntukan bagi perusahaan baru guna mempercepat proses izin usahanya.

"Dengan sistem single submission pengusaha tidak perlu datang ke PTSP dan itu yang membedakan dengan layanan I23J yang sudah ada saat ini. Rencananya Maret akan diterapkan," kata Ady.

Ady mengatakan ada sejumlah izin yang bisa didapat investor dari sistem single submission yaitu setelah memperoleh pendaftaran penanaman modal, pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha. 

Kemudian PTSP memberikan berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

"Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup perizinan lingkungan (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya. Ady menyatakan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan wajib diharmonisasi dan distandardisasi sesuai standar nasional ataupun internasional. 

Sistem kata Ady melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal. Ia menyatakan seluruh pelayanan di PTSP BP ataupun Pemko Batam akan terintegrasi melalui sistem single submission. 

"Sehingga jika ada persyaratan yang sama langsung akan terintegrasi," jelasnya.

Dalam penerapan sistem tersebut akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) baik di daerah maupun di pusat untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan. Sehingga setiap kendala yang dihadapi investor langsung ditindaklanjuti. 

Sebelumnya Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tugas utama yang diemban Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (DK BPBP) adalah mempercepat perizinan dengan menerapkan single submission sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sistem single submission katanya merupakan program pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. BP Batam saat ini juga sudah mengembangkan Land Management System (LMS) yang tujuannya juga untuk mempermudah karena pelayanan dengan menggunakan sistem online.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE