Pemerintah perbaiki 498 rumah di Batam

id bantuan stimulan perumahan swadaya,bsps batam

Seluruh dananya dari pemerintah pusat. Sebanyak 198 rumah di `mainland` dananya masuk ke APBD. Sedangkan yang di `hinterland` pelaksanaannya melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang ada di tingkat Provinsi

Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah memperbaiki 498 unit rumah di Kota Batam Kepulauan Riau, dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018.  

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam, Herman Rozie di Batam, Rabu, menyatakan 498 unit rumah penerima bantuan tersebar di empat kecamatan pulau utama dan pulau penyangga. 

"Seluruh dananya dari pemerintah pusat. Sebanyak 198 rumah di `mainland` dananya masuk ke APBD. Sedangkan yang di `hinterland` pelaksanaannya melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang ada di tingkat Provinsi," kata Herman. 

Menurut dia, BSPS bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. 

Setiap rumah, menerima bantuan sebesar Rp15 juta berupa bahan bangunan.  

Pembangunan dilakukan sendiri oleh masyarakat, berdasarkan rencana anggaran biaya yang disepakati Kelompok Penerima Bantuan. Rencananya, program itu dilaksanakan mulai April 2018. 

Dari 498 unit rumah yang dibedah, 300 unit berada di pulau penyangga dan 198 rumah lainnya di pulau utama. 

Sebanyak 198 unit di pulau utama yaitu 45 di Kelurahan Tanjungsengkuang, 80 di Kelurahan Batumerah Kecamatan Batuampar dan 73 rumah di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.  

Dan 300 lainnya yaitu 100 di Kelurahan Kasu Kecamatan Belakangpadang, 60 di Kelurahan Tanjungsari Belakangpadang, 60 di Kelurahan Pecong Belakangpadang dan 40 di Kelurahan Tanjungriau Kecamatan Sekupang 40 unit.  

Herman Rozie menjabarkan kriteria calon penerima bantuan di antaranya WNI yang berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah dan menempati rumah satu-satunya yang dalam kondisi tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan swadaya dari pemerintah pusat. 

Kemudian, calon penerima bantuan juga berpenghasilan paling banyak setara Upah Minimun Provinsi, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun dan meningkatkan kualitas rumah serta bersedia membentuk kelompok paling banyak 20 orang. 

Rozie menyatakan, warga yang ingin menerima bantuan harus mengajukan surat permohonan pada wali kota setempat. 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE