13 anak di Karimun jadi korban pelecehan seksual

id kekerasan seksual di karimun,pedofilia di karimun,polda kepri

13 anak di Karimun jadi korban pelecehan seksual

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/1). (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan pendekatan kepada para korban dan diming-imingi sejumlah uang Rp20 sampai Rp30 ribu

Batam (Antaranews Kepri) - AM alias T pria 56 tahun menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 13 anak di bawah umur, aksi tidak bermoral tersebut dilakukannya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.  

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Rabu, mengatakan salah satu korban berinisial Alf sudah dua kali mengalami hal tidak senonoh oleh AM. 

"Sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan pendekatan kepada para korban dan diming-imingi sejumlah uang Rp20 sampai Rp30 ribu," katanya.  

Erlangga mengatakan kasus pedofilia tersebut terungkap setelah orang tua korban Alf membuat laporan ke Mapolres Karimun pada Kamis (4/1) lalu. 

Dari laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun langsung meminta keterangan korban dan langsung mengamankan AM alias T di kediamannya.  

Setelah menangkap pria paruh baya tersebut Polres Karimun melakukan pendalaman dan AM mengaku sudah melakukan perbuatannya kepada belasan anak. 

"Dari hasil penyelidikan ternyata diketahui lima korban menyatakan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan AM pada 2010 lalu," ujar Erlangga.  

Kelima korban, lanjut Erlangga, yaitu FR, AR, PE, Rn dan AP pelecehan dilakukan AM di Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun. 

Sementara korban lainnya yaitu BH, KS, IV, RZ, AL, UM dan IS. "Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," katanya.  

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan pihaknya juga sudah melakukan visum dan memeriksa psikologi untuk trauma healing para korban, serta mengecek kejiwaan AM. "Korban seluruhnya laki-laki dan berusia antara 10 hingga 17 tahun," ujarnya.  

AM kata Erlangga dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahu 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.  

Erlangga memaparkan ada tiga kategori pedofil pertama "immature pedophlies", modusnya melakukan pendekatan kepada korban dengan iming-iming berupa uang, handphonenya atau pun benda-benda lainnya.  

Kemudian "regreed pedophlies", yaitu menyembunyikan kelainannya dan memiliki seorang istri namun rumah tangganya sering bermasalah terutama dari sisi seksual. Tipe ini lanjut Erlangga langsung memaksa korban tanpa iming-iming apapun. 

Terakhir "aggresive pedophlies", pelaku dengan jenis kelainan ini memiliki perilaku antisosial dan tidak jarang berpotensi melukai bahkan membunuh korbannya.  

"AM ini diketahui sudah tidak memiliki ketertarikan lagi dengan lawan jenis sejak 2005 karena gagal menikahi seorang janda," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengharapkan kasus pedofilia dengan korban 13 anak tersebut dapat menjadi peringatan bagi orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya. 

"Kita dorong kepada masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak, bukan tanggung jawab orang tua saja, tapi kita semua peduli dan mari kita lindungi anak-anak kita bersama," kata Agus Fajaruddin melalui pesan singkat. (Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE