KPPAD Kepri pertanyakan komitmen Karimun lindungi anak

id KPPAD Kepri,kekerasan anak di karimun

KPPAD Kepri pertanyakan komitmen Karimun lindungi anak

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri (foto: Istimewa)

Kita sangat miris sekali melihat kasus yang terjadi, dengan adanya kasus ini artinya komitmen Pemerintah Karimun dipertanyakan
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual.

"Kita sangat miris sekali melihat kasus yang terjadi, dengan adanya kasus ini artinya komitmen Pemerintah Karimun dipertanyakan," kata komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Pernyataan Erry Syahrial terkait kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak laki-laki yang diduga dilakukan tersangka pria berusia 56 tahun, AM alias T. Dari 13 korban, satu di antaranya mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Menurut dia, Pemkab Karimun seharusnya melakukan upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak, satu di antaranya dengan membuat peraturan daerah.

"Saya juga belum melihat upaya nyata dari pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut. Dan sangat disayangkan, sampai saat ini belum ada perda yang memuat aturan tentang perlindungan perempuan dan anak," tuturnya.� � � � �

Terlebih, kata dia, kasus kekerasan anak di kabupaten yang berjuluk Bumi Berazam ini relatif tinggi, mulai kekerasan fisik, eksploitasi anak hingga kekerasan seksual.

"Karimun nomor 4 tertinggi setelah Batam, Tanjungpinang dan Bintan," katanya.

Padahal, kata Erry, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sudah mengatur, pemerintah daerah wajib melindungi dan memberikan hak-hak anak setempat.

"Baiklah, keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dikatakan menangani masalah yang sama, namun dengan adanya kasus tersebut, maka sudah menjadi keharusan pemerintah daerah untuk membentuk KPPAD Karimun," katanya.

Dia menilai P2TP2A tidak maksimal menangani kasus anak setempat, mengingat pengawasan pelayanan terpadu yang dilakukan terbatas.

"Berbeda dengan KPPAD, pengawasannya melekat dan menyeluruh. Kita bandingkan daerah-daerah yang tidak memiliki KPPAD, cenderung mengalami peningkatan kekerasan anak," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPPAD Provinsi Kepri Muhammad Faizal, mengatakan pembentukan KPPAD di Tanjungpinang, Karimun dan Bintan penting, karena kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut tinggi.

Faizal mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tidak akan turun apabila hanya mengandalkan KPPAD Kepri.

"Kami berharap untuk Tanjungpinang, Karimun dan Bintan dapat segera terbentuk," katanya.

Seluruh korban pelecehan dengan tersangka AM alias T itu berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 10 hingga 17 tahun.

Tersangka membujuk korban dan mengiming-imingi uang antara Rp20 hingga Rp30 ribu.

Akibat perbuatannya, AM dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE