Polisi Tangkap Sindikat Pemerasan Video Porno Homo

id sindikat pemerasan,video porno homo,tanjungpinang,karimun

Polisi Tangkap Sindikat Pemerasan Video Porno Homo

Kelima tersangka pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebar video porno ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Korban diancam apabila sore hari korban tidak membayar uang tersebut, maka tersangka akan menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap 5 orang yang diduga sindikat pemerasan video porno homo asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa, mengatakan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (26), karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang. 

Modus operandi yang dilakukan JP, OH, BT, AR dan IH yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan pelapor dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. 

Uniknya, pasangan MW dalam video porno itu adalah IH, satu dari lima pelaku. IH berasal dari Karimun, sama seperti empat pelaku lainnya. 

Dwihatmoko mengatakan pelaku berhasil merekam adegan porno tersebut dari kamar hotel. Video tersebut dijadikan sebagai alat bukti. 

"Keempat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Korban merasa ketakutan dan melaporkan ke polisi," ujarnya. 

Transaksi antara MW dengan pelaku terjadi di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Polisi kemudian berupaya menangkap tersangka pelaku saat transaksi. Para tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapat uang senilai Rp1.450.000. Uang tersebut milik pelapor, yang diambil melalui ATM. 

"Dompet milik korban yang telah diambil tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya. 

Dwihatmoko mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. MW adalah korban kedua. 

Berdasarkan keterangan tersangka pelaku, kasus itu bermula dari 11 Januari 2018 tersangka UP, OH, BT, AR, dan IH berangkat dari Tanjung Batu, Karimun menuju Tanjungpinang. Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IH berkomunikasi dengan MW melalui media sosial, dengan maksud mengajak ketemuan dan berhubungan badan sesama jenis. 

"Pada pukul 20.00 WIB korban MW mendatangi tersangka IH yang menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang, tepatnya di kamar 301, sedangkan 4 orang tersangka JP, OH, BT dan AR menginap di hotel yang sama, di kamar 303," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, pada saat di dalam kamar, korban mengajak berhubungan badan seks dengan tersangka. 

"Pelaku lainnya langsung menggerebek kamar korban. Saat itu korban dan IH melakukan berhubungan badan," ujarnya. 

Setelah melihat kejadian tersebut, empat orang tersangka mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak polisi, ke tempat kerja korban, dan ke keluarga korban. 

"Karena diancam korban merasa ketakutan dan 4 orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta rupiah agar tidak diberitahukan kepada pihak Polisi, tempat kerja korban, dan ke keluarga korban," ujarnya. 

Korban yang mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp100 juta, akhirnya korban menyanggupi membayar sebesar Rp15 juta. Korban diperintah pelaku tidak bergerak dari hotel, dan harus mendapatkan uang tersebut. 

Namun para tersangka tidak mendapatkan uang tersebut sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore, agar membayar uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis. 

"Dengan cara direkam menggunakan ponsel setelah berhubungan badan sesama jenis tersebut diulangi, dan direkam, lalu korban dibolehkan pulang. Korban diancam apabila sore hari korban tidak membayar uang tersebut, maka tersangka akan menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga mengambil ponsel milik korban dan mengambil uang korban yang berada di dalam ATM sebesar Rp1.450.000 dengan cara meminta PIN ATM korban. Setelah mengalami kejadian tersebut tersangka langsung melaporkan kepihak kepolisian. 

Dwihatmoko mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku sebelumya pernah melakukan kejahatan yang sama, namun gagal mendapatkan uang. 

"Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakan mantan residivis di Kabupaten Karimun," ujarnya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE