KPU Karimun tunggu instruksi verifikasi partai lama

id verifikasi partai politik di karimun,kpu karimun

KPU Karimun tunggu instruksi verifikasi partai lama

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (antarakepri.com/Rusdianto)

Kami menunggu surat edaran atau instruksi dan jadwal dari KPU pusat, tapi kami sudah meminta kepada 10 partai lama untuk bersiap-siap mengikuti verifikasi faktual

Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menunggu instruksi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 10 partai lama.

"Kami menunggu surat edaran atau instruksi dan jadwal dari KPU pusat, tapi kami sudah meminta kepada 10 partai lama untuk bersiap-siap mengikuti verifikasi faktual," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ahmad Sulton mengaku langsung menghubungi pengurus partai politik agar bersiap untuk diverifikasi faktual, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi partai politik untuk Pemilu 2019 dengan prinsip sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan proses verifikasi tentu sama dengan partai politik baru yang telah diverifikasi faktual, antara lain verifikasi kantor atau sekretariat dan kelengkapan peralatan kantor dan administrasi, kemudian verifikasi keanggotaan dengan 24 sampel dari 240 syarat minimal jumlah anggota.

"Proses verifikasi keanggotaan dilakukan secara acak, tim akan turun ke rumah-rumah sesuai alamat anggota partai," kata dia.

Terpisah, Ketua DPD PAN Karimun Anwar Abubakar mengatakan partainya siap untuk diverifikasi secara faktual oleh KPU.

"Kalau sekretariat kami sudah punya, termasuk persyaratan administrasi lainnya, seperti surat keterangan domisili kantor atau sekretariat, dan perlengkapan lainnya," kata dia.

Bahkan, kata Anwar, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada pengurus di tingkat cabang atau kecamatan untuk memasang papan nama, dan perlengkapan lainnya sehingga siap sewaktu-waktu diverifikasi faktual oleh KPU.

"Untuk verifikasi keanggotaan kami juga sudah siap," kata Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Karimun.

Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari 2017 mengeluarkan putusan dengan nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019. MK memerintahkan semua parpol harus diverifikasi faktual, baik partai baru maupun lama.

Editor: Sigit Pinardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE