Pemkab Bintan selidiki informasi penjualan Pulau Ajab

id penjualan pulau ajab,bintan

Pemkab Bintan selidiki informasi penjualan Pulau Ajab

Bupati Bintan Apri Sujadi (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi (UUD 1945) Pasal 33 Ayat 3

Bintan (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyelidiki informasi penawaran Pulau Ajab di Mantang yang diiklankan dalam situs privateislandonline.com.

"Kami menanggapi serius informasi itu karena tidak dibenarkan," kata Bupati Bintan Apri Sujadi di Bintan, Selasa.

Apri juga menginstruksikan ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga, kepala desa, dan camat untuk memantau kondisi terkini Pulau Ajab di Kecamatan Mantang itu.

Berdasarkan informasi yang beredar di beberapa media dalam jaringan, kata dia, pulau itu dijual dengan harga Rp44 miliar. Informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar karena pihak asing tidak boleh menjual pulau di wilayah NKRI.

"Pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi (UUD 1945) Pasal 33 Ayat 3," katanya.

Apri menegaskan Pemkab Bintan baru mengetahui informasi penawaran pulau tersebut pada Selasa ini. Pihak pemerintah desa dan kecamatan telah menelusuri siapa pemilik pulau tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai oleh banyak orang. Mereka bukan warga asing.

"Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katanya.

Setelah kejadian itu, Apri meminta pemilik lahan pulau seluas 27 hektare itu berkoordinasi dengan Pemerintah Bintan dalam hal pemanfaatan potensi lahan.

"Koordinasi dengan camat dan juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan jika ingin mengelola potensi yang dimiliki pulau itu," katanya.

Ia menambahkan Pemkab Bintan akan membantu mengembangkan potensi pulau tersebut melalui investasi.

Pulau itu dapat dikembangkan dalam sektor pariwisata sehingga memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi, menguntungkan pemilik lahan, warga, dan pemerintah.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE