Gubernur Kepri serahkan 256 sertifikat tanah Karimun

id Gubernur Kepri Nurdin Basirun,sertifikat tanah di karimun,pendaftaran tanah sistematis lengkap

Gubernur Kepri serahkan 256 sertifikat tanah Karimun

Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan sambutan usai menyerahkan sertifikat PTSL. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Program ini merupakan salah satu program nawacita Presiden Joko Widodo. Saya berharap masyarakat memanfaatkan program ini sehingga tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, tidak ada biaya
Karimun (Antaranews Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyerahkan 256 sertifikat tanah kepada warga yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program ini merupakan salah satu program nawacita Presiden Joko Widodo. Saya berharap masyarakat memanfaatkan program ini sehingga tanah yang dimiliki memiliki sertifikat, tidak ada biaya," kata dia usai menyerahkan secara simbolis di Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Kamis.

Nurdin Basirun mengharapkan kepada BPN (Kantor Pertanahan) agar bekerja keras menuntaskan target penerbitan sertifikat melalui PTSL, sesuai yang ditargetkan pemerintah pusat.

"Harus bekerja keras. Presiden itu pekerja keras, tidak ada lagi pejabat yang minta dilayani. Tetapi layanilah masyarakat dengan penuh senyum," kata pria yang pernah dua periode menjabat Bupati Karimun.

Nurdin Basirun, dalam kesempatan itu juga memanfaatkan kegiatan tersebut dengan acara kuis menjawab sejumlah pertanyaan seperti jumlah pulau di Kepri, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyebutkan semua sila Pancasila, dengan hadiah sepeda untuk warga yang menerima sertifikat.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Susilawati menjelaskan, 256 sertifikat PTSL yang dibagikan itu, merupakan sebagian dari total sertifikat PTSL yang diterbitkan pada 2017.

"Untuk 2017, untuk PTSL ada 18.111 sertifikat. Sebagian sudah diserahkan oleh menteri di Batam pada 27 Desember lalu, dan hari ini sebanyak 256 sertifikat. Sisanya rencana akan dibagikan oleh Presiden pada Februari atau Maret 2018," kata dia.

Susilawati mengatakan, PTSL merupakan program nasional untuk penerbitan sertifikat tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa tanah, diberikan secara gratis dengan persyaratan antara lain, alashak, dasar hukum kepemilikan sporadik, KTP, bukti pembayaran PBB dan materai Rp6.000.

"Tidak dipungut biaya, itu bisa dibuktikan sendiri, dan kita umumkan secara terbuka," kata dia.

Editor: T Subagyo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE