Logo Header Antaranews Kepri

Masyarakat Sei Gong akan diberikan dana kerohiman

Sabtu, 27 Januari 2018 06:07 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (Antaranews Kepri/Danna Tampi)
Tim terpadu yang ditetapkan gubernur Kepri sedang bekerja untuk bertemu dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Sei Gong

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberikan dana kerohiman kepada masyarakat di sekitaran Sei Gong Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang terkena dampak pembangunan waduk di area tersebut.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pemberian uang kerohiman sudah disampaikan pihaknya kepada tim teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB).

"Sekarang ini (masalah Sei Gong) berada di tim terpadu yang ditetapkan gubernur Kepri dan saat ini sedang bekerja untuk bertemu dengan semua pihak terkait,' katanya.

Lukita menyatakan setelah melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait diharapkan nantinya bisa segera memutuskan penyelesaian permasalahan Sei Gong. Pemberian uang kerohiman lanjut Lukita berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017 tentang penyelesaian permasalahan sosial.

"Intinya yang berada di sana (Sei Gong) akan diberikan dana kerohiman, bagaimana proses dan berapa besarannya itu kita serahkan sepenuhnya kepada tim terpadu," ujarnya.

Lukita mengatakan besaran nilai dana kerohiman nantinya akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Menurutnya tim terpadu dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri Syamsul Bahrum. "Sekarang ini sedang bekerja beliau," katanya.

Lukita menyatakan dana kerohiman nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki tinggal di area tersebut dan pihaknya akan menghitung tanam tumbuh di lahan sekitaran Sei Gong.

Kata Lukita berdasarkan kajian timnya lahan yang dijadikan waduk merupakan area hutan lindung dan tidak satu orang pun diperbolehkan menetap di hutan lindung. Namun katanya dana kerohiman akan tetap diberikan kepada masyarakat di kawasan tersebut.

Karena, lanjut dia, dalam Perpres 56 Tahun 2017 tidak disebutkan lahan itu ilegal atau tidak ilegal melainkan uang kerohiman diberikan untuk menyelesaikan masalah sosial.

Sebelumnya pada Maret 2017 Presiden Joko Widodo meresmikan proyek pembangunan waduk Sei Gong senilai Rp258 miliar guna mengantisipasi krisis air bersih di Kota Batam.

Presiden menyatakan pembangunan waduk Sei Gong sudah dimulai pada 2015 dan diperkirakan dapat beroperasi pada pertengahan 2018 ini. Area di sekitar waduk Sei Gong yang dibangun di atas lahan 355 hektar itu memiliki pemandangan yang cukup indah karena menghadap ke laut Cina Selatan.

Presiden berharap bendungan itu dijadikan salah satu objek wisata baru agar bisa menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke Kota Batam.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026