Logo Header Antaranews Kepri

Rupbasan Kepri tidak pernah menyimpan barang sitaan KPPBC

Sabtu, 3 Februari 2018 20:05 WIB
Image Print
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang, yang berada di Kilometer 18, Bintan. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)
Sampai sekarang sudah 6 tahun tidak pernah berkoordinasi apalagi menyimpan barang sitaan, pengajuan berkas juga tidak ada

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dalam kurun 6 tahun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kepulauan Riau, di Tanjungpinang tidak pernah menerima dan menyimpan barang sitaan negara, hasil penegahan Bea Cukai Tanjungpinang.

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang, Wirdan Nevi, di Tanjungpinang, Sabtu mengatakan KPPBC TIpe Pabean B Tanjungpinang tidak pernah menitipkan barang sitaan negara di Rupbasan.

Sampai sekarang sudah 6 tahun tidak pernah berkoordinasi apalagi menyimpan barang sitaan, pengajuan berkas juga tidak ada, katanya.

KPPBC Tipe Pabean B Tanjungpinang, pada 31 Januari 2018 menegah KLM Hasbi 06 di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang. Sejumlah barang bukti dipindahkan dari kapal ke gudang swasta Metro Industrial Park.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Type Pabean B Tanjungpinang, Oka A Setiawan, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa KPPBC TMP B Tanjungpinang membenar telah melakukan penegahan terhadap kapal KLM Hasbi 06 dan pada tanggal 31 Januari 2018.

Ia membenarkan petugas BC melakukan pembongkaran barang dari kapal KLM Hasby 06 dan dipindahkan ke gudang.

Dipindahkan ke gudang yang disewa secara resmi. Karena gudang milik KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam kondisi penuh, katanya.

Sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap penyidik di instansi penegak hukum dimanapun, dalam hal ini Bea dan Cukai dalam proses penyidikan kasus, untuk benda atau barang sitaan negara diwajibkan diletakkan di Rupbasan.

Jadi penyidik di setiap instansi penegak hukum dalam proses penyidikan suatu kasus untuk benda atau barang harus disimpan di Rupbasan, itu sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang barang bukti, dan Hukum Acara Pidana, ujarnya.

Namun, dalam ketentuannya, terdapat pengecualian untuk jenis fisik barang sitaan, jika dalam kondisi tertentu tidak bisa dimasukkan di Rupbasan.

Seperti kapal dan amunisi yang kondisinya berbahaya kalau disimpan di Rupbasan, katanya.

Meski demikian dari sisi pengecualian fisik itu, yang tidak bisa dikecualikan yakni, ialah masalah administrasi data benda atau barang sitaan yang wajib masuk di Rupbasan.

Jadi harusnya data administrasi penyitaan barang tersebut masuk dulu ke Rupbasan. Rupbasan harus tahu dulu data administrasi itu, baru dimasukan ke gudang kita, di KM 18 kawasan lapas Tirta Madu, katanya.

Ia menjelaskan penegak hukum itu ada tingkatan, yaitu penyidik, penuntut, pengadil, jadi mulai dari penyidik untuk barang sitaan harus melaporkan data administrasinya masuk ke Rupbasan, selanjutnya di tingkat penuntut pihak penyidik tadi tinggal melaporkan Kembali bahwa tahapan naik di Kejaksaan, selanjutnya orang Kejaksaan datang ke kami, tinggal membuat berita acara peningkatan kasus.

Begitu selanjutnya sampai ke tingkat pengadilan, pihak pengadilan datang ke Rupbasan membuat berita acara lagi. Dan begitulah idealnya, ungkapnya menerangkan.

Secara umum pihaknya berpesan kepada setiap instansi penegak hukum yang sedang lakukan penyidikan suatu kasus yang ada barang sitaannya, laporkan data administrasinya dan masukan atau simpan barangnya di Rupbasan.

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026