Aktivis minta pemprov jangan "obral" izin tambang

id izin pertambangan,kabupaten lingga

Aktivis minta pemprov jangan "obral" izin tambang

Ilustrasi: Kapal isap produksi yang ditarik warga lebih dekat ke pantai di perairan Desa Maroktua, Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Belum lagi dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat setempat akibat dari pertambangan ini, provinsi tidak pernah memikirkan itu
Lingga (Antaranews Kepri) - Aktivis lingkungan hidup Kabupaten Lingga Hendrano meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak "mengobral" izin tambang di Lingga.

"Mereka hanya menerbitkan seenaknya, tapi tidak pernah berfikir masyarakat yang merasakan dampak dari izin tersebut, sekarang banyak konflik yang terjadi gara-gara perizinan ini," kata dia di Lingga, Selasa.

Saat ini, kata dia, ada beberapa izin penambangan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepri di Kabupaten Lingga, dan tidak satupun melalui rekomendasi dari Bupati Lingga, sesuai Undang-undang tentang otonomi pemerintahan daerah.

Dampaknya, beberapa izin yang diterbitkan tersebut kini menjadi polemik di masyarakat bahkan saat ini ada yang sedang ditangani oleh pihak hukum yang melibatkan perangkat desa akibat minimnya pengawasan dari pemerintah setempat.

Selain itu, beberapa perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi, dinilai berlaku semena-mena terhadap pemerintah daerah, dengan alasan mengantongi izin dari pemerintah provinsi, sehingga beberapa perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan dari pemerintah daerah setempat.

"Belum lagi dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat setempat akibat dari pertambangan ini, provinsi tidak pernah memikirkan itu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau Amjon mengatakan kepada beberpa awak media, bahwa perizinan pertambangan bukan menjadi kewenangan bupati dan tidak perlu ikut campur terhadap penerbitan izin pertambangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

"Pertama kita mengacu pada surat edaran Dirjen Minerba, kemudian undang-undang tentang pemerintah daerah," kata Amjon kepada Antara.

Dijelaskannya dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, setelah berlakunya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaan yang mengatur kewenangan bupati dan wali kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Provinsi, menurutnya, hanya menyurati pihak kabupaten/ kota terkait dengan masalah tata ruang dan sosial budaya, dan jika dalam 5 hari surat gubernur melalui OPD terkait tidak dijawab, maka provinsi menganggap bupati menyetujui.

Jadi kewenangan pertambangan sudah menjadi kewenangan Gubernur, kemudian dengan diterbitkannya penyerahan personal sarana dan prasarana pembiayaan dan dokumentasi P3D di bidang energi sumber daya mineral dari Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Artinya kewenangan bupati disini sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE