Tata ruang perairan Kepri disesuaikan dengan RTRW

id anggota DPRD Kepri,Surya Makmur Nasution,RTRW,tata ruang perairan kepri

Tata ruang perairan Kepri disesuaikan dengan RTRW

Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution. (Antaranews Kepri/josengbie)

Kedua peraturan itu harus saling melengkapi, tidak boleh bertentangan. Tata ruang perairan itu akan mengatur lebih teknis dan jelas terhadap kawasan berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Peraturan terkait tata ruang perairan Provinsi Kepulauan Riau akan disesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah sehingga tidak tumpang tindih, kata anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Surya Makmur Nasution.

"Kedua peraturan itu harus saling melengkapi, tidak boleh bertentangan. Tata ruang perairan itu akan mengatur lebih teknis dan jelas terhadap kawasan berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut," ujarnya yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Surya mengemukakan, sebenarnya peraturan daerah mengenai tata ruang perairan itu dibahas mulai tahun 2017, namun Pemerintah Kepri belum siap sehingga tahun ini baru dibahas.

Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi dapat mengelola potensi perairan mulai dari 0-12 mil. Pengelolaan potensi perairan tentunya harus diatur dalam peraturan daerah.

Tata ruang perairan akan diatur dalam Perda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ranperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah bersama 11 ranperda lainnya, yang dibahas dan disetujui tahun ini.

Berdasarkan hasil kajian, kata dia Pemerintah Kepri akan menetapkan antara lain, kawasan pelabuhan, perikanan dan pertambangan.

"Peraturan itu akan memberi kepastian arah pembangunan Kepri ke depan, yang tentunya sesuai dengan visi dan misi kepala daerah," ucapnya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepri Alex Guspeneldi mengatakan pihak eksekutif dan legislatif menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) akan dibahas dan disetujui pada tahun 2018.

"12 ranperda itu terdiri ranperda yang tahun sebelumnya sudah mulai dibahas, dan ranperda baru diajukan tahun ini," katanya, yang diusung Partai Amanat Nasional.

Alex menyampaikan untuk masa sidang pertama dari bulan Januari hingga April 2018 terdapat empat ranperda yang akan dibahas, yaitu tentang Perlindungan Perempuan, tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIP), tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Perairan.

Ia menambahkan, untuk masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2018 terdapat empat ranperda yang dibahas yaitu Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Kepri tahun 2017, APBD Perubahan tahun 2018, Bangunan Gedung Ciri Khas Melayu, dan Ketenagakerjaan.

Sementara untuk masa sidang terakhir, panitia khusus DPRD Kepri dan Pemprov Kepri akan membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, APBD tahun 2019 dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum.

Ranperda yang dibahas tahun 2018, menurut dia, banyak berhubungan dengan potensi kemaritiman yang dimiliki Kepri. Sejak lama pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih terperinci mengatur daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ranperda tersebut sangat penting sehingga diprioritaskan untuk dibahas," katanya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE