Logo Header Antaranews Kepri

Karimun usulkan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 9 Februari 2018 22:48 WIB
Image Print
Ya, kemarin saya ke Jakarta. Kementerian meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kami usulkan itu

Karimun (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Ya, kemarin saya ke Jakarta. Kementerian meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kami usulkan itu," kata Kepala Badan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Karimun Rosmawati di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Rosmawati mengatakan, pengajuan rumah MBR merupakan salah satu solusi mengatasi permukiman kumuh secara serius dan komprehensif.

Menurut dia, enam lokasi diketagorikan sebagai kawasan permukiman kumuh, yang menunggu pengesahan oleh DPRD, khususnya Pansus Ranperda Pengentasan Kawasan Permukiman Kumuhdi Kecamatan Karimun dan Meral dengan luas mencapai 4,97 hektare.

"Ada dua Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral dengan luas 4,97 hektare saat ini perdanya lagi dibahas di pansus terkait lokasi kumuh," katanya.

Ia mengatakan, rumah MBR itu langsung dibangun Kementerian PUPR pada lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Penerima MBR nantinya juga harus melalui SK dari kepala daerah, kata dia.

"Mereka yang membangun, penerimanya harus di SK kan Bupati `By Name By Address`. Ini kita usulkan," katanya.

Secara teknis, dia belum mengetahui secara pasti mekanisme pembangunan rumah MBR dan mekanisme penetapannya. Kendati demikian, estimasinya MBR tersebut menyerupai program kerja Gubernur DKI Jakarta tentang rumah DP atau uang muka nol persen.

"Seperti apa kita `kan belum terima, daerah lain hanya Jakarta, teknisnya seperti apa kita belum tahu, kan ada regulasinya," katanya.

Salah satu yang menjadi syarat utama dalam pengajuan rumah MBR tersebut, katanya lagi ialah status tanah yang akan dibangun rumah tersebut harus bebas dari sengketa.

"Karena `kan tanah itu bukan tanah mereka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, di Gedung DPRD Karimun menyampaikan beberapa lokasi kawasan permukiman kumuh, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun No.188.B tahun 2014.

Kawasan permukiman kumuh itu terdapat di enam titik, di empat kelurahan di dua kecamatan dengan total luas kumuh 49,76 hektare, antara lain, di Pulau Kambing dan Telaga Tujuh di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, kawasan dan Kampung Orari dan Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Timur.

Kemudian, kawasan Baran Barat Kelurahan Baran Barat, Gang Asoka dan Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Pulau Kambing merupakan salah satu lokasi yang masuk dalam kriteria kumuh berat dan jenis penanganannya adalah permukiman kembali, karena secara tata ruang dan yuridis, penguasaan tanahnya adalah ilegal.


Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026