WNI asal NTT meninggal dunia di Malaysia

id wni tewas di malaysia

WNI asal NTT meninggal dunia di Malaysia

Terdapat kesan lebam pada kepala dan muka, cedera luka bernanah pada tangan dan kedua-dua belah kaki korban. (Istimewa)

Adelina telah terlihat tidur di samping rottweiler (anjing penjaga rumah asal Jerman) setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.
Kuala Lumpur (Antaranews Kepri) - Diduga telah disiksa oleh majikannya, seorang pembantu rumah tangga warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Minggu (11/2).

Media setempat Senin melaporkan, Adelina (21), meninggal pada pukul 16.45 petang waktu setempat dengan penyebab kematian belum ditentukan.

Adelina telah bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai.

Dia terlihat oleh tetangga yang prihatin dengan luka di tangan dan kakinya.

Menurut seorang tetangga, Adelina telah terlihat tidur di samping rottweiler (anjing penjaga rumah asal Jerman) setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.

Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.

Anggota dewan kota Joshua Woo dan rekan-rekannya kemudian mengunjunginya dan menemukan Adelina duduk di teras mobil.

Seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan majikan Adelina, menyuruh mereka untuk keluar dan meminta mereka untuk menantikan putrinya kembali ke rumah.

Anak perempuan tersebut kemudian menolak dikatakan menganiaya pembantu tersebut, namun mengaku kepada Woo dan rekan-rekannya bahwa dia telah menampar Adelina sekali atau dua kali.

Wanita itu kemudian menjelaskan luka yang diderita Adelina adalah akibat bahan kimia kuat.

Dia mengatakan karena Adelina telah buang air besar di saluran pembuangan di dapur, menyebabkannya tersumbat. Dia kemudian disuruh menuangkan bahan kimia ke stopkontak.

Dia mengklaim bahwa Adelina telah menumpahkan bahan kimia itu ke kaki dan lengannya sendiri, sehingga menyebabkan luka bakar.

Woo kemudian memberi tahu kelompok pendukung migran Tenaganita dan mengajukan laporan polisi mengenai masalah tersebut.

Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.

Dia mengatakan, awalnya kasus tersebut dikategorikan menurut Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan luka karena senjata atau sarana yang berbahaya.

Nik Ros mengatakan PRT tersebut telah bekerja dengan majikan selama sekitar dua tahun.

Dia mengatakan bahwa Adelina dibawa ke kantor polisi oleh majikannya.

"Ketika kami mencoba berbicara dengannya, dia masih takut dan menolak memberikan pernyataan apa pun," katanya kepada Free Malaysia Today.

Nik Ros mengatakan Adelina dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk perawatan.

Dia mengatakan pula, dua saudara kandung berusia 36 dan 39 telah ditangkap untuk penyelidikan.

Ketua Permai (Perhimpunan Masyarakat Indonesia) Utara Dato Trisya Devi Arfandi turut bersedih dengan kekejaman terhadap WNI di Bukit Mertajam tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia.

"Semoga pihak KJRI Penang dapat membela nasih beliau dan semoga Allah menempatkan beliau bersama syuhada yang mati sahid," katanya.

Tokoh pemuda Indonesia di Malaysia Lukmanul Hakim mengatakan kasus seperti ini rawan terjadi, apalagi Pemerintah Malaysia telah menyetujui majikan bisa mengambil langsung PRT.

Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Neni Kurniati menegaskan, pembantu WNI yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, Adelina (26), telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.

Neni di Pulau Penang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pembantu tersebut bahwa dia telah disalahgunakan.

"Kami tidak pernah menerima keluhan darinya sejak pertama kali bekerja untuk majikannya lebih dari tiga tahun yang lalu," katanya saat ditemui di Unit Forensik Rumah Sakit Seberang Jaya.

Menurut Kurniati, Adelina memiliki paspor yang masih berlaku namun pihaknya akan memeriksa ke Departemen Imigrasi untuk mengetahui apakah dia memiliki izin kerja yang benar.

Paspornya juga menunjukkan bahwa dia berasal dari Nusa Tenggara Timur dan bukan Medan seperti yang dilaporkan.

Sementara itu polisi sudah menahan ibu kedua pelaku kasus pembantu yang meninggal karena disiksa majikannya tersebut.

Ketua Polisi Daerah Seberang Perai Tengah, Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan wanita berumur 60 tahun tersebut ditahan Firma Guaman di Jalan Green Hall di Georgetown pada jam 14.30 petang tadi.

Pelaku mengunjungi Firma Guaman itu untuk mendapatkan layanan undang-undang bagi membebaskan dua anaknya yang ditahan.

Polisi turut mengkonfirmasi kematian korban dikenali sebagai Adelina Lisao akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.

Nik Ros Azhan berkata post mortem diketuai Dr Amir Saad Abdul Rahim di Hospital Seberang Jaya mendapatkan informasi korban dipercayai diabaikan sehingga kehilangan banyak darah. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE