Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir spanduk tersebut.
"Kami sudah minta masing-masing tim penghubung pasangan calon wali kota dan wali kota untuk melepaskan spanduk tersebut," katanya.
Zaini mengatakan rapat dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan tahapan kampanye sudah dilakukan, satu di antaranya membahas masalah spanduk tersebut. Satpol PP, KPU, Polres dan Bawaslu Tanjungpinang ditugaskan melepas spanduk yang antara lain dipasang di Jalan Sunaryo dan Taman Bahagia, jika pihak yang memasang tidak melepaskannya.
Baca juga: Pengamat : kampanye hitam di medsos kurang efektif
"Sebelum memasuki tahapan kampanye harus `clear`. Besok kami akan lepas kalau tidak ada yang melepaskannya," ujarnya.
KPU Tanjungpinang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni Lis Darmansyah-Maya Suryanti dan Syahrul-Rahma. Lis Darmansyah merupakan mantan Wali Kota Tanjungpinang, sedangkan Syahrul mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Selain persoalan spanduk "Walikota Baru", Zaini mengungkapkan spanduk kegiatan Pemkot Tanjungpinang yang memuat gambar Lis dan Syahrul juga menyorot perhatian publik.
Spanduk sosialisasi kegiatan tertentu itu dipasang saat Lis dan Syahrul berstatus sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Bawaslu Tanjungpinang sudah menyurati Pemkot Tanjungpinang untuk melepaskan spanduk-spanduk tersebut.
"Penertiban harus dilakukan menjelang masa kampanye. Dua hari lagi sudah masuk tahapan kampanye," ucapnya.
Zaini mengemukakan, pihaknya juga sudah menyurati KPU Tanjungpinang terkait teknis kampanye. Bawaslu ingin mengetahui lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Termasuk jenis dan jumlah alat peraga kampanye. Kami akan mengawasinya," ujarnya.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye harus `clear`. Besok kami akan lepas kalau tidak ada yang melepaskannya," ujarnya.
KPU Tanjungpinang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni Lis Darmansyah-Maya Suryanti dan Syahrul-Rahma. Lis Darmansyah merupakan mantan Wali Kota Tanjungpinang, sedangkan Syahrul mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Selain persoalan spanduk "Walikota Baru", Zaini mengungkapkan spanduk kegiatan Pemkot Tanjungpinang yang memuat gambar Lis dan Syahrul juga menyorot perhatian publik.
Spanduk sosialisasi kegiatan tertentu itu dipasang saat Lis dan Syahrul berstatus sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Bawaslu Tanjungpinang sudah menyurati Pemkot Tanjungpinang untuk melepaskan spanduk-spanduk tersebut.
"Penertiban harus dilakukan menjelang masa kampanye. Dua hari lagi sudah masuk tahapan kampanye," ucapnya.
Zaini mengemukakan, pihaknya juga sudah menyurati KPU Tanjungpinang terkait teknis kampanye. Bawaslu ingin mengetahui lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Termasuk jenis dan jumlah alat peraga kampanye. Kami akan mengawasinya," ujarnya.
Editor : Rusdianto
Komentar