Kepolisian Karimun luncurkan aplikasi "Poka"

id Polres Karimun,AKBP Agus Fajaruddin,aplikasi poka,aplikasi polisi karimun

Kepolisian Karimun luncurkan aplikasi "Poka"

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin (2 kiri) bersama tiga kasat meluncurkan aplikasi "Poka" (Polisi Karimun) yang dapat diunduh di playstore. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Aplikasi ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat secara gratis, agar masyarakat dengan mudah melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungannya
Karimun, 13/2 (Antara) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, meluncurkan layanan berbasis teknologi informasi berupa aplikasi "Poka" (Polisi Karimun) yang dapat diunduh di google playstore melalui ponsel berplatform android.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan aplikasi berbasis IT tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk pelayanan polres setempat kepada masyarakat.

"Aplikasi ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat secara gratis, agar masyarakat dengan mudah melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungannya," kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin di sela peluncuran aplikasi tersebut di Mapolres Karimun.

Pada aplikasi tersebut terdapat beberapa fitur layanan di Polres Karimun, seperti sentra pelayanan yang sering dikunjungi masyarakat, misalnya Panic Button Karimun, Polisi Karimun (POKA)

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara mengatakan, fitur Panic Button Karimun akan mempermudah masyarakat Karimun dalam melaporkan tindak kriminal dimanapun dan kapanpun.

"Jadi cukup menekan 3 kali di layar ponsel masing-masing sampai berwarna hijau, maka anggota polisi akan segera datang ke tempat anda," katanya.

Lulik mengatakan sebanyak 150 personel ditunjuk sebagai perespon atau "responship" fitur tersebut yang nantinya akan secara cepat datang ke lokasi warga yang membutuhkan.

"Minimal ada 2 orang yang nanti datang, ke lokasi," katanya.

Selain fitur ini katanya lagi, ada call center Polres Karimun di nomor 110 yang dapat dihubungi bebas pulsa oleh provider manapun.

"Kalau dalam fitur android tidak merespons, silakan hubungi 110 call center Polres Karimun untuk berbicara pada operator di Polres Karimun dan di situ anda dapat meminta bantuan," katanya.

Selain fitur tersebut, pihaknya juga menyediakan fitur Konsultasi Hukum, SP2HP Online dan Public Complain Online yang dapat diunduh dan digunakan kapan dan di mana saja.

Untuk layanan Satuan Lalulintas, pihaknya juga meluncurkan fitur-fitur yang menarik dan mempermudah masyarakat. Dalam fitur tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam pembuatan SIM secara Online, SP2HP Online, Proses BST, Troublespot, Cek Pajak, Laka Warriors, Pengaduan Lalu lintas dan Website Satlantas.

"Masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam layanan pembuatan SIM, dimana pun," katanya.

Bersamaan dengan itu, layanan serupa juga terdapat fitur untuk mengurus SKCK secara "online", surat izin keramaian 24 "Hours Report".

"Untuk rekam sidik jari tetap dilakukan di Polres dan di Polsek Meral," katanya.

Layanan tersebut juga dilengkapi dengan fitur layanan pengaduan masyarakat dan laporan kehilangan barang.

Baca juga: Kapolda Kepri hargai sinergi TNI-Polri di Karimun

Editor : Rusdianto    

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE