45 hari Polda tangani 66 kasus narkotika

id kasus narkotika di kepri,Wakapolda Kepri,Brigjen Pol Yan Fitri

45 hari Polda tangani 66 kasus narkotika

Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin pembakar atau incenerator milik BNNP Kepri. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 laporan polisi di wilayah hukum Polda Kepri
Batam (Antaranews Kepri) - Dalam 45 hari, Polda Provinsi Kepulauan Riau menangani 66 kasus narkotika dengan 18 tersangka yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia dengan barang bukti ekstasi, ganja, sabu dan katinon.

Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, di Batam, Kamis, mengatakan barang bukti narkotika yang didapatkan dari para tersangka akan dimusnahkan dan merupakan hasil pengungkapan dari beberapa pihak, yaitu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri serta berkerja sama dengan Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam dan PT Pos Indonesia yang dilaksanakan pada Desember 2017 dan Januari 2018.

"Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 laporan polisi di wilayah hukum Polda Kepri," katanya.

Barang-barang haram itu, kata Yan, didapatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam dengan barang bukti jenis sabu 89,270,60 gram. 


Kemudian, kata Yan, di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam didapatkan barang bukti berupa ekstasi 27,352 butir, dari kantor PT Pos Indonesia Batam Centre berupa katinon 50.100 gram dan dari rumah liar Tiban Lama, Sekupang ganja kering 26.208,29 gram.

Yan menjelaskan barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 74325,5 gram, katinon 48.951 gram, ganja 25.763 gram dan ekstasi 27.252 butir.

"Dari 11 laporan polisi diamankan 18 orang tersangka dan saat ini berstatus tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang," ujarnya.

Yan menambahkan untuk modus operandi narkotika jenis sabu, dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap tersangka barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk Indonesia melalui Kota Batam.

Tersangka, kata Yan, menggunakan jalur laut dan udara untuk dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dan lain-lain dengan menggunakan jasa cargo, ekspedisi dan kurir.

Sementara untuk barang bukti berupa katinon dari hasil pemeriksaan narkotika tersebut, diketahui dari Etiophia dan akan dikirim ke Malaysia melalui Jakarta serta Batam dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

"Ganja kering berasal dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Batam dengan menggunakan jalur laut (Baca: 80 persen narkoba masuk dari jalur laut), sedangkan ekstasi berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Batam sebagai daerah transit dengan menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang," ujarnya.

Pada tersangka, lanjut Yan, dijerat dengan pasal Pasal 111, 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE