Revisi insentif pajak dorong investasi

id revisi insentif pajak,investasi batam

Revisi insentif pajak dorong investasi

Ilustrasi taat pajak (Antaranews)

Selama ini banyak investor yang kesulitan mendapatkan fasilitas Tax Allowance dan Tax Holiday karena terhalang aturan dan prosedur yang ketat
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menunggu revisi insentif pajak dengan harapan akan semakin mendorong investor yang masuk ke kota industri tersebut.

Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto di Batam, Rabu, mengatakan, salah satu revisi yang ditunggu adalah mengenai fasilitas "Tax Allowance" dan "Tax Holiday". Menurutnya kedua fasilitas tersebut sangat diminati para investor.

Namun, kata Ady, sejumlah perusahaan terbentur aturan pembatasan bidang usaha dan hanya ada 145 bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas "Tax Allowance".

"Selama ini banyak investor yang kesulitan mendapatkan fasilitas Tax Allowance dan Tax Holiday karena terhalang aturan dan prosedur yang ketat," katanya.

Ady mencontoh, di Batam ada beberapa perusahaan penunjang minyak dan gas di kawasan industri Kabil tidak bisa mendapatkan fasilias tersebut.

"Karena tidak semua bidang usahanya masuk dalam daftar penerima fasiltias tersebut," ujarnya. Ady mengatakan selain keterbatasan bidang usaha, prosedur pengajuan insentif pajak cukup ketat.

Investor, kata Ady, harus mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, kemudian pengajuannya direview mendalam oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia menambahkan untuk pemeriksaan dokumen investor bisa diwakilkan pegawai setingkat supervisor.

Namun saat pengecekan dokumen oleh tim teknis dari Kementerian dan Lembaga, investor harus menghadirkan pimpinan perusahaan. "Itu butuh waktu dan 'cost', karena dia (investor) harus bolak balik Batam-Jakarta," katanya.

Ady mengatakan dalam tiga tahun belakangan baru PT Eco Green yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance dari pemerintah ketika melakukan ekspansi Rp1 triliun di 2015 lalu.

Sementara pengajuan fasilitas Tax Holiday pernah dilakukan Caterpillar pada 2015, yang berencana melakukan ekspansi produksi Chasis dengan nilai di atas Rp1 triliun.

"Caterpillar sudah mendapat fasilitas, tapi karena tak jadi menjalankan bidang usaha itu, fasilitasnya ditarik kembali,” katanya.

Menurut Ady, revisi pemberian insentif pajak bisa menjadi daya tarik fiskal bagi investor. "Dengan penambahan daftar bidang usaha perusahaan bisa mendapatkan fasiltias Tax Allowance serta melakukan ekspansi dengan nilai besar," katanya.(Antara)

Editor : Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE