Pusat ragu bangun infrastruktur FTZ Tanjungpinang

id ftz tanjungpinang

Pusat ragu bangun infrastruktur FTZ Tanjungpinang

Ilustrasi - Aktivitas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Ada beberapa dinding yang sulit kami tembus,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah pusat sampai sekarang masih ragu dalam mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) di Tanjung Moco, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala BP Bintan Wilayah Tanjungpinang, Den Yealta, di Tanjungpinang, membenarkan sampai sekarang infrastruktur dasar penunjang investasi belum dibangun di Tanjung Moco maupun di kawasan bebas di Senggarang.

"Kami sudah miliki perencanaan fisiknya. Sejak tiga tahun terakhir kami kerjakan `Detail Engineering Design` untuk pembangunan jalan, bangunan penunjang listrik dan air bersih," ujarnya.

Den Yealta menambahkan membuat perencanaan proyek fisik di kawasan bebas tersebut bukan hal sederhana. Tim dari Badan Pengusahaan FTZ Bintan untuk wilayah Tanjungpinang berhasil melobi sejumlah pemilik lahan untuk membangun jalan sepanjang 2,8 km dan lebar 40 meter.

"Kami juga sudah melobi PLN. Semuanya berhasil," ucapnya.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dasar tersebut sekitar Rp80 miliar. Ia berharap Gubernur Kepri Nurdin Basirun membantu melobi pusat.

"Ada beberapa dinding yang sulit kami tembus," katanya.

Ia mengaku upaya untuk melobi Pemerintah Kepri dan Kementerian Keuangan agar segera membangun fasilitas infrastruktur investasi tersebut terus dilakukan. Sebab tanpa fasilitas tersebut, investor mustahil tertarik berinvestasi di Tanjung Moco.

Namun Kementerian Keuangan ragu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan maupun fasilitas lainnya karena berdasarkan UU Nomor 41/2017, tidak ada nama FTZ Tanjungpinang. Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan FTZ Bintan. Sementara, FTZ Bintan yang sejak sekutar 10 tahun dipermasalahan sudah ditemukan titik terang yakni Pulau Bintan, yang terdiri dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Karena itu, lanjutnya, kawasan FTZ ada di Senggarang dan Tanjung Moco Tanjungpinang. Nama lembaganya pun Badan Pengusahaan FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang.

"Kami tidak akan berhenti meyakinkan Kemenkeu. Karena percuma saja berulang kali kami membawa investor, tetapi investor tersebut bingung mau bangun apa di atas lahan tanpa fasilitas," katanya.

Melihat permasalahan yang menahun tersebut, Den Yealta mengatakan penguatan kelembagaan merupakan persoalan mendasar yang harus diselesaikan. Saat ini, usaha untuk menguatkan lembaga FTZ terbuka jika direstui pemerintah.

Ia berharap penyatuan BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang BP FTZ Bintan Wilayah Bintan saling menguntungkan. BP FTZ Bintan menginginkan pembentukan sistem satuan pelaksana kala kedua lembaga itu disatukan sehingga memiliki otonomi mengurusi kawasan bebasnya masing-masing.

"Senin pekan depan kami akan membahas persoalan ini," katanya. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE