Dana kampanye pilkada Tanjungpinang maksimal Rp.6,016 miliar

id dana kampanye

Dana kampanye pilkada Tanjungpinang maksimal  Rp.6,016 miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Robby Patria (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Dalam rapat koordinasi, kedua paslon sepakat dana kampanye maksimal Rp6,016 miliar,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menetapkan batasan maksimal dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebesar Rp6,016 miliar.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, penetapan batasan dana kampanye berdasarkan kesepakatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor 1 dan nomor 2, Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti.

"Dalam rapat koordinasi, kedua paslon sepakat dana kampanye maksimal Rp6,016 miliar," ujarnya.

Robby mengemukakan, pembatasan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye yang mengamanatkan pasangan calon harus dibatasi penggunaan dana kampanye selama pelaksanaan kampanye.

"Kedua paslon setelah melakukan penghitungan kegiatan selama kampanye 128 hari, dimulai 15 Februari-23 Juni 2018 maksimal menggunakan dana kampanye sebesar Rp6,016 miliar. Tidak boleh melebihi batasan tersebut," kata Robby.

Dana kampanye tersebut dapat digunakan untuk biaya rapat umum satu kali, dialog terbuka, rapat terbatas, jasa konsultan politik, biaya percetakan baleho, spanduk, umbul umbul, stiker, brosur, selebaran, pamplet, poster, dan biaya asesoris lainnya seperti gelas, kaos, ikat kepala, dan lainnya.

"Karena menjelang habis masa kampanye, Kantor Akuntan Publik akan melakukan audit dana kampanye calon yang dilaporkan kepada KPU. Untuk itu seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat melalui pembukuan yang tertib administrasi," tegasnya.

Seluruh bukti pemesanan alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus disampaikan kepada KPU sebagai alat kontrol agar calon mencetak alat peraga tidak melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.

"Dengan adanya batasan ini calon sudah bisa mengira-ngira jumlah pertemuan yang dilaksanakan oleh calon wali kota dan wakil wali kota di tengah masyarakat Tanjungpinang," ujarnya.

Robby juga mengingatkan paslon dan para pendukungnya untuk menggunakan masa kampanye secara maksimal dan menaati ketentuan yang berlaku.

"Mari bersama-sama menjaga kondisi di Tanjungpinang tetap aman dan kondusif," katanya. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE