Kades Sungairaya mundur bersama lima anggota

id kepala desa dipecat

Kades Sungairaya mundur bersama lima anggota

Mantan Kepala Desa Sungairaya Radiansyah. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Kades Sungairaya mundur bersama Lima Anggota BPDenurut Radi selama ini pembangunan dan kegiatan-kegiatan di Desa Sungai raya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan beberapa pembangunan dan penggunaan Dana Desa dan Anggaran sudah dik
Lingga (Antaranews Kepri) - Menyikapi pemberitaan media terhadap pemecatan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lingga ditanggapi hangat oleh Mantan Kades Sungairaya, Radiansyah, bahwa dirinya telah melakukan pengunduran diri secara berjamaah bersama dengan perangkat lainnya dan bukan diberhentikan atau dipecat.

selain dirinya lima anggota Badan Persmusyarawatan di desa tersebut juga mengundurkan diri.

"Selain saya, ada lima anggota Badan Permusyawaratan di desa tersebut yang juga mengundurkan diri karena alasan tertentu," kata Radianysah kepada Antara, Minggu.

Menurutnya, pengunduran dirinya karena kesibukannya saat ini dalam menyelesaikan pendidikan yang saat ini sedang dijalaninya, sehingga hal tersebut menganggu aktifitas kegiatannya dikantor dan membuat dirinya tidak maksimal dalam menjalankan tugas di kantor sebagai Kepala Desa.

Meskipun begitu, menurut Radi selama ini pembangunan dan kegiatan-kegiatan di Desa Sungai raya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan beberapa pembangunan dan penggunaan Dana Desa dan Anggaran sudah dikelolanya secara maksimal.

Namun dirinya tak menampik adanya permasalahan dilapangan yang disebabkan dirinya yang jarang berada dikantor desa. Hal itu tentu membuat sedikit menganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menegaskan akan jabatannya yang saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara juga membuatnya harus memantapkan karir ASN nya untuk lebih baik.

"Saya sedang kuliah saat ini, dan ini untuk karir saya sebagai ASN. Tapi untuk pembangunan di desa selama saya menjabat alhamdulillah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, segala kekurangan tentunya ada tapi dapat tertutupi," katanya.

Baca juga: Tiga Kades Lingga Dipecat

Sementara itu, staf Khusus bidang hukum dan pemerintahan Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho yang ikut bersama tim yang telah dibentuk oleh Pemkab Lingga untuk menyelesaikan persoalan di Desa Sungairaya ini mengatakan, bahwa pemberhentian Kepala Desa tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik undang-undang tentang desa maupun peraturan pemerintah.

Dan untuk persoalan di Desa Sungairaya, Rudi membenarkan bahwa Kepala Desa Sungai Raya mengundurkan diri setelah dilakukan beberapa kali pertemuan. Tim juga menemukan beberapa fakta-fakta dilapangan sehingga Kepala Desa tersebut berbesar hati untuk membuat surat pengunduran diri pada bulan Februari 2018 ini.

Kemudian melalui penelaahan tersebut Bupati Lingga menerbitkan surat keputusan pemberhentian Kepala Desa Sungairaya.

"Kita tidak sembarangan, beberapa prosedur untuk memberhentikan kepala desa sudah lakukan, dan yang bersangkutan juga sudah membuat surat pengunduran diri," pungkasnya. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE