Polda Kepri amankan tersangka penyebar ujaran kebencian

id ujaran kebencian,polda kepri,hate speech,media sosial

Polda Kepri amankan tersangka penyebar ujaran kebencian

Screenshot postingan di akun media sosial Aji Permana Poetra yang memuat kalimat bernada ujaran kebencian. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Tim patroli siber Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria atas nama DJ karena diduga menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbau SARA (hate speech).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan jika pihaknya telah menangkap DJ dengan tuduhan melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Iya benar," katanya singkat. Sayangnya Erlangga enggan berkomentar banyak terkait penangkapan tersebut.

Dari informasi yang didapat, DJ diamankan tim "cyber patrol" Polda Kepri pada Minggu (4/3) sekira pukul 18.00 WIB di kosannya di Perumahan Mediterania, Batam Kota.

Dendi diketahui telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Megawati Soekarno Putri sejak Januari hingga awal Maret tahun ini.

Melalui akun media sosial miliknya yaitu Dendi Januardi dan Aji Permana Poetra membagikan kembali informasi yang menimbulkan permusuhan (SARA) di dinding akun media sosialnya.

Akibat perbuatannya terebut pria kelahiran Bengkulu dikenakan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2.

Kemudian UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut salah satu isi media sosial atas nama Aji Permana Poetra "Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi dan digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena rencananya gagal".

Saat ini DJ telah diamankan dan ditahan di Mapolda Kepri.(Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE